Ombudsman Awasi Proses Mutasi dan Rotasi Pejabat oleh Kepala Daerah Baru

Domisili Palsu, ombudsman rotasi

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani (Foto: Rahmadi/langgam.id)

Langgam.id-Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) akan melakukan pengawasan terhadap kepala daerah yang baru soal rotasi dan mutasi pejabat, SKPD, OPD dan lainnya. Hal ini dinilai penting karena terkait penyelenggaraan pelayanan publik.

Berdasarkan aturan, Gubernur Sumbar atau bupati wali kota dapat mengubah susunan pejabat pemerintah 6 bulan sejak dilantik. Orang yang mengisi jabatan itu diharapkan harus sesuai dengan kompetensi bukan hanya karena kedekatan semata.

"Itu yang harus kita awasi bersama-sama, kita harus memastikan bahwa kompetensi menjadi bagian yang terpenting,"kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani di Auditorium Gubernuran Sumbar, Jumat (26/2/2021).

Yefri menjelaskan sebenarnya sistem pengisian jabatan sudah ada aturannya. Sehingga perlu diawasi bersama-sama apakah sudah sesuai atau tidak dalam pelaksanaannya. Ia juga berharap pengawasan tersebut juga dilakukan oleh media dan pers.

Menurutnya memilih pejabat berdasarkan kompetensinya menjadi poin penting dalam pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik. Sebab pimpinan SKPD atau OPD menjadi role model dalam perubahan dan perbaikan birokrasi.

"Buat kami itu, jangan salah gunakan wewenang untuk pengisian kepala OPD atau struktur lainnya, itu yang paling penting, sehingga maladministrasi bisa kita kurangi terjadinya apalagi oleh kepala daerah," ujarnya.

Baca juga: Gubernur Mahyeldi Resmi Lantik 11 Bupati Wali Kota di Sumbar

Hal yang harus diwaspadai menurutnya adalah penempatan jabatan mempertahankan kekuasaan. Jangan sampai itu terjadi, tetapi orientasinya adalah bagaimana layanan publik menjadi baik, sehingga kompetensi penjabatnya adalah orang-orang yang mampu mengelola OPD tersebut.

Pemimpin OPD harus orang yang tepat di tempat yang tepat. Sehingga saat penempatan orang-orang yang tepat membuat penyelenggaraan pelayanan publik menjadi baik. Reformasi birokrasi yang dicita-citakan harus dalam wujud good goverment dan clean goverment.

Menurutnya, laporan yang masuk paling banyak datang dari pemerintah daerah, mulai dari provinsi, kota kabupaten, hingga kecamatan. Sehingga hal ini perlu menjadi catatan oleh gubernur, walikota, dan bupati yang baru. Ditambah banyak OPD yang dilaporkan.

"Yang paling banyak soal kepegawaian, soal rotasi mutasi, itu paling banyak dilaporkan, kemudian soal pelayanan pemerintah daerah ke masyarakat," katanya.

Pemerintah yang baru harus berkomitmen untuk melakukan perbaikan pelayanan publik, kemudian melakukan perbaikan internal, kemudian membuat program yang berorientasi untuk memperbaiki pelayanan publik.(Rahmadi/Ela)

Baca Juga

Asisten Muda II, Adel Wahidi kini menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar).
Masa Jabatan Yefni Hariani Berakhir, Adel Wahidi Jadi Pjs Kepala Ombudsman Sumbar
Langgam.id - Sejumlah orang tua mengadu ke Ombudsman soal kecurangan berupa pendongkrakan nilai oleh siswa unuk PPDB Online SMA SMK 2022.
Penjelasan Kepala SMPN 1 Padang Soal Tuduhan Nilai Siswa Didongkrak untuk PPDB Online
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Ombudsman RI Perwakilan Sumbar menduga, SE Disdikbud Padang itu inkonstitusional.
Ombudsman Minta Pemko Evaluasi SE Disdikbud Padang Soal Vaksinasi Anak
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Jemaah haji juga wajib Vaksin Miningitis sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci.
Anak Belum Divaksin Tak Bisa Belajar Tatap Muka, Ombudsman: SE Itu Prematur, Tak Bisa Diterapkan
Langgam.id Adel Wahidi
Rapor Kepatuhan Pelayanan Publik 2021
Tingkatkan Pelayanan Publik, Ketua Ombudsman RI Temui Walikota Bukittinggi
Tingkatkan Pelayanan Publik, Ketua Ombudsman RI Temui Walikota Bukittinggi