Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti indikasi penyimpangan anggaran penanganan pandemi covid-19 senilai Rp160 miliar di tahun 2020 oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar.
Indikasi penyimpangan ini berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksa Keuangan (BPK). Pansus sudah dibentuk DPRD Sumbar sejak 17 Februari 2021 lalu. Ada dana sekitar Rp49 miliar dicurigai penggunaanya.
Kepala BPBD Sumbar Erman Rahman menjelaskan menurutnya hal itu bukanlah temuan, tetapi dipertanyakan. Pihaknya juga sudah memberikan klarifikasi dan dipertanggungjawabkan lewat bukti kwitansi dan berita acara. Kalau memang masalah pasti pihaknya diminta mengganti.
"Itu bukan temuan, tapi dipertanyakan. Jadi itu pembelian-pembelian dalam rangka percepatan penanganan covid-19, jadi sudah kita jelaskan kepada pansus sebagai pertanggungjawaban," katanya, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19, DPRD Sumbar Bentuk Pansus
Kemudian soal tuduhan pemahalan harga, ia menilai itu wajar saja dalam kondisi covid-19. Apalagi dengan suatu kebutuhan yang sangat penting dan semua orang membutuhkan. Kemudian juga sudah ada pakta integritas dengan perusahaan soal harga.
Soal tuduhan penyedia hand sanitizer adalah perusahaan batik, menurutnya hal itu sah-sah saja jika mampu menyediakan. Hal itu dilakukan karena kondisi extraordinary atau luar biasa karena tanggap darurat covid-19 yang membuat kebutuhan masyarakat adalah nomor satu.
"Kalau kita memakai alur yang biasa, maka kita tak akan bisa, karena akan berproses, itu makanya dalam penangan covid-19 pengadaan barang dan jasa ada pengadaan khusus, boleh membeli secara langsung," katanya.
Harga menjadi mahal adalah hal biasa seusai hukum permintaan dan penasaran. Jika barang dibutuhkan sangat banyak maka harga menjadi naik. Ke depannya, untuk Rp49 miliar yang dipertanyakan itu, pihaknya memastikan akan bertanggungjawab.
Pihaknya mengucapkan terimakasih kepada Pansus DPRD Sumbar, sebab menjalankan fungsinya dalam pengawasan. "Kita melakukan sesuai aturan, kita lakukan dalam keadaan yang sangat luar biasa, ini penyakit yang belum pernah ada, seumur hidup baru kali ini terjadi," katanya.
Dia mengatakan telah sangat hati-hati dalam bekerja. Saat itu keadaan lebih sulit dibandingkan sekarang. Masa awal-awal covid-19 banyak transportasi lumpuh, sementara pengadaan barang harus dilakukan. Bahkan dulu di awal barang-barang dibeli dari luar negeri, berbeda dengan sekarang yang sudah banyak produksi dalam negeri.
Dahulu bahkan harga masker saja, kata dia, sampai Rp 300 ribu per kotak. Sedangkan saat ini sudah banyak produksi sehingga harganya menjadi lebih murah dibanding masa awal covid-19.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti indikasi penyimpangan anggaran penanganan pandemi covid-19 senilai Rp160 miliar di tahun 2020.
Wakil Ketua Pansus Novrizon menjelaskan indikasi penyimpangan ini berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksa Keuangan (BPK). Pansus ini sudah dibentuk DPRD Sumbar sejak 17 Februari 2021 lalu. Pansus sudah bekerja untuk menindaklanjuti semua temuan BPK tersebut.
“DPRD berpijak pada temuan BPK, angkanya sekitar Rp160 miliar, sudah satu minggu kami bekerja, penyelewengan berkaitan dengan pengadaan cairan pembersih tangan atau handzanitizer,” katanya, Selasa (23/2/2021). (Rahmadi/ABW)