Langgam.id - Puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan kawasan Kecamatan Lubuk Begalung atau tepatnya di depan Kampus UPI YPTK Kota Padang ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Rabu (26/06/2019) sore.
PKL yang telah menjamur sejak lama di kawasan tersebut diduga memicu kemacetan lalu lintas. Terutama waktu sore hari atau saat jam pulang kerja.
Kepala Satpol PP Padang Al Amin mengatakan, lokasi yang digunakan PKL jelas melanggar Perda No 11 Tahun 2005 Tentang ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Tidak tempat pedagang saja yang membuat macet, pengendara yang ingin membeli juga membuat ruas jalan disana semakin sempit. Sebab, pembeli langsung parkir di depan PKL tersebut," kata Al Amin.
Al Amin berharap PKL tidak melakukan aktivitas di areal publik, seperti trotoar dan badan jalan. Sebab, tempat-tempat itu jelas lokasi yang disediakan untuk pejalan kaki dan pengendara, bukan tempat untuk beraktivitas bagi PKL.
“Banyak lokasi yang digunakan seenaknya oleh PKL untuk berjualan. Hampir setiap hari dilakukan penertiban dan sosialisasi tetapi masih saja ada PKL yang beraktivitas secara bebas pada lokasi-lokasi yang bukan diperuntukkan untuk tersebut,” terangnya.
Ia berharap, untuk menciptakan Kota Padang tertib, indah dam aman, diperlukan peran dan kerjasama semua pihak, khusunya masyarakat dan Pemerintah setempat.
"Kami selaku penegak perda akan terus bertindak secara humanis dan tegas berdasarkan Undang-Undang, jadi kami harap, bagi masyarakat yang melanggar, segeralah mencari tempat yang lebih aman dan tidak melanggar," harapnya. (Rahmadi/RC)