Langgam.id - Polisi menangkap pelaku pencurian yang sudah puluhan kali beraksi di Kota Padang. Tersangka yang berinisial E itu juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menyebut tersangka kerap melakukan pencurian pelaku lain berinsial DT yang sudah lebih dulu ditangkap. Merka sudah melakukan kejahatan itu sebanyak 20 kali.
"Pelaku tersebut mengakui sudah lebih melakukan pencurian dari 20 TKP," kata Rico, Minggu (21/2/2021).
Tersangka ditangkap di daerah Simpang Gadut, Lubuk Kilangan, Padang beberapa waktu lalu. Saat polisi melakukan pengembangan pelaku berusaha melawan dan melarikan diri.
"Akibatnya petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur berupa tembakan ke arah kaki pelaku," ujarnya.
Tersangka kini harus menyusul rekannya mendekam di tahanan Polresta Padang. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (*ABW)