Langgam.id-Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan melanjutkan sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar). Gugatan tersebut merupakan satu-satunya yang berlanjut dari total 7 gugatan di Sumbar.
Berdasarkan jadwal yang diumumkan di halaman MK, gugatan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 atas nama pemohon Nofi Candra-Yulfadri Nurdin. Perkara dengan nomor 77/PHP.BUP-XIX/2021 itu menggugat hasil rekapitulasi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok yang dijadwalkan Jumat (26/2/2021).
Baca juga: KPU Wanti-wanti Sengketa Pilbup Solok Berlanjut ke Pembuktian di MK
Komisioner KPU Kabupaten Solok Jons Manedi mengatakan sidang berlanjut dengan agenda pembuktian yaitu pemeriksaan saksi dan atau ahli, yang dilakukan secara online. Sidang juga penyerahan dan pengesahan alat bukti tambahan di persidangan.
"Kita akan menyiapkan segala sesuatu dengan baik dan akan menyiapkan saksi sesuai sesuai dengan surat MK dengan jumlah saksi maksimal sebanyak 3 orang," katanya, Sabtu (20/2/2021).
Dijelaskannya, saksi yang bakal didaftarkan ke MK paling banyak 3 orang. Namun, KPU Kabupaten Solok mendaftarkan ke help desk KPU lebih dari 3 saksi. Nanti siapa yang menjadi saksi di MK akan ditentukan kemudian
Baca juga: Tidak Terbukti Melanggar, DKPP Rehabilitasi Nama Baik KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok
"Nanti hasil koordinasi dan konsultasi dengan help desk KPU baru kita tentukan yang 3 orang itu siapa saja," katanya.
Menurutnya, sidang saat ini memakan waktu hingga sekitar 1 bulan ke depan. Hasil akhir putusan kalau yang tertera di agenda sidang MK adalah pada tanggal 24 sampai dengan 26 Maret.
Sementara itu, Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani mengatakan untuk Pilgub semua tahapan sudah selesai. Hasil Pilgub sudah diserahkan ke DPRD Sumbar, namun untuk kabupaten kota tersisa satu Kabupaten Solok.
"Ada 5 gugatan ke MK, dan 4 sudah selesai dan keluar putusannya, masih ada bersengketa Kabupaten Solok yang lanjut pada proses berikutnya," katanya.(Rahmadi/Ela)