Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan tidak menerima permohonan calon bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan (Pessel) nomor urut 1 Hendrajoni-Hamdanus terkait gugatan hasil Pilkada yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan.
Dengan hasil itu, maka sidang tidak dilanjutkan untuk tahap berikutnya. Putusan dibacakan dalam sidang dengan agenda pengucapan putusan dan ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) gugatan Pilkada Sumbar hari ini di Gedung MK Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan disiarkan secara online di akun YouTube MK RI. Ketua MK Anwar Usman dan hakim anggota MK Enny Nurbaningsih secara bergantian membacakan putusan tersebut.
Ketua MK Anwar Usman menjelaskan 9 majelis hakim konstitusi telah membaca permohonan pemohon, mendengar keterangan pemohon, membaca dan mendengar jawaban termohon, membaca dan mendengar pihak terkait, serta membaca dan mendengar keterangan Bawaslu.
Baca juga: 2 Gugatan Kandas di MK, KPU Segera Tetapkan Mahyeldi-Audy Jadi Pemenang Pilgub
Kemudian dia membacakan konklusi putusan menetapkan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, MK berkesimpulan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan MK tidak beralasan menurut hukum.
"Eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon berasalan menurut hukum," katanya.
MK menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Selain itu permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan selebihnya dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut," katanya.
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi," imbuhnya.
Dalam sidang itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, dalam permohonannya pemohon mendalilkan bahwa terdapat perbedaan antara jumlah data pemilih dan pengguna hak pilih dengan data pengguna surat suara pada formulir model C hasil salinan KWK.
Kemudian, terdapat banyak pemilih yang tidak menerima formulir C. Pemberitahuan KWK yaitu sejumlah 342 orang pada 8 kecamatan. Kemudian cacat hukum hasil pemeriksaan kesehatan pasangan calon bupati dan wakil bupati karena ditetapkan bukan oleh instansi yang berwenang.
"Bahwa setelah mahkamah mendengar dan membaca secara seksama jawaban, bantahan termohon, dan keterangan pihak terkait serta memeriksa alat bukti, maka mahkamah telah mempertimbangkan," katanya.
Dilanjutkannya, bahwa ketidakkonsistenan antara jumlah data pemilih dan pengguna hak pilih dengan data pengguna surat suara yang terdapat pada formulir model C hasil salinan KWK, yang terjadi di 25 TPS di 11 kecamatan telah ternyata disebabkan oleh adanya kesalahan penulisan maupun kesalahan penjumlahan, selanjutnya terhadap hal tersebut telah dilakukan perbaikan saat rekapitulasi.
Kemudian, kata dia, tidak diterimanya formulir C Pemberitahuan KWK oleh 342 pemilih pada 8 kecamatan disebabkan karena pemilih tidak dikenal, pindah alamat, atau tidak dapat ditemui. Meskipun demikian tidak terdapat satu ketentuan pun yang dapat menghalangi pemilih menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan E-KTP.
"Selanjutnya, bahwa pemeriksaan kesehatan pasangan calon bupati dan wakil bupati telah mengikuti semua prosedur yang mengatur pemeriksaan kesehatan sesuai keputusan KPU RI," katanya. (Rahmadi/ABW)