Polisi Selidiki Keterlibatan Nakes dalam Kasus Obat Aborsi di Padang

Polisi Selidiki Keterlibatan Nakes dalam Kasus Obat Aborsi di Padang

Kapolresta Padang Kombes Imran Amir. (foto: Irwanda/langgam.id)

Langgam.id – Polisi menyelidiki adanya keterlibatan tenaga kesehatan (nakes) dalam kasus tindakan aborsi di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Tindakan aborsi ini dilakukan pasangan yang hamil di luar nikah dengan mengkonsumsi obat-obatan tanpa resep dokter.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan, dalam tindakan aborsi mengunakan obat tersebut kemudian mendapat arahan langsung dari pemilik apotek. Pemilik apotek kemudian memberikan petunjuk dan langkah bagaimana cara mengugurkan kandungan.

“Komunikasi melalui media WhatsApp. Nah pemilik apotek ini sedang kami dalami tentang keterlibatan adanya tenaga kesehatan,” kata Imran kepada wartawan saat jumpa pers di Polresta Padang, Senin (15/2/2021).

Menurutnya, pemilik apotek sangat memahami tentang bagaimana dan tata cara aborsi. Sehingga kuat dugaan adanya keterlibatan tenaga kesehatan di balik kasus ini.

“Sementara kami dalami yang bersangkutan untuk mengungkap siapa lagi di belakang yang mengajarkan pemilik apotek untuk tindakan aborsi,” tegasnya.

Imran menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makan untuk melakukan penyegelan terhadap apotek. Begitupun menggali adanya indikasi keterlibatan apotek lainnya yang ikut menjual obat untuk aborsi.

“Kami berkoordinasi dengan BBPOM untuk melakukan penyegelan apotek, karena menyangkut izin usaha,” jelasnya.

Terkait tindakan aborsi, pembayaran dilakukan secara bervariasi tergantung usia kandungan. Paling mahal, tindakan aborsi dibayar seharga Rp5 juta.

“Kalau masih kecil dua sampai tiga minggu bisa dibayar Rp2 juta. Arahan tindakan aborsi diberikan pemilik apotek bagaimana melakukan, diarahkan di WhatsApp,” tuturnya.

Sebelumnya, kasus ini terungkap di Apotek Indah Farma di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kota Padang. Pemilik apotek yang merupakan pasangan suami istri berinisial I (50) dan S (50) ditetapkan tersangka.

Selain itu, empat tersangka lainnya yang merupakan pasangan remaja berstatus mahasiswa juga ikut diamankan.
Pasangan remaja berinisial AHS (20), ND (20), FS (20) dan AS (25) diamankan di kosannya lantaran diketahui baru saja mengkonsumsi obat-obatan untuk melakukan tindakan aborsi. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Polisi Amankan 18 Motor Knalpot Brong dalam Patroli Semalam Suntuk di Padang
Polisi Amankan 18 Motor Knalpot Brong dalam Patroli Semalam Suntuk di Padang
Suami yang diduga paksa istri melayani pria diringkus Polresta Padang. (Dok. Humas Polresta Padang)
Parah! Suami di Padang Diduga Paksa Istri Layani Nafsu Pria Lain Berkali-kali, Kini Diciduk Polisi
Sertijab Pejabat Polresta Padang, dari Kasat Samapta hingga Kapolsek Lubuk Kilangan
Sertijab Pejabat Polresta Padang, dari Kasat Samapta hingga Kapolsek Lubuk Kilangan
Jelang Hoegeng Awards 2026, Katim Klewang David Wewe Minta Doa Warga Sumbar
Jelang Hoegeng Awards 2026, Katim Klewang David Wewe Minta Doa Warga Sumbar
Siswa MAN 3 Padang yang Bawa Bom Rakitan ke Sekolah Jalani Pemeriksaan Polisi 
Siswa MAN 3 Padang yang Bawa Bom Rakitan ke Sekolah Jalani Pemeriksaan Polisi 
Kantor Kejati Sumbar. (Langgam.id/ Buliza Rahmat)
Kejati Sumbar Ungkap Sudah Lapor Polisi soal Demo Mahasiswa Berujung Perusakan Pagar