Polisi Selidiki Keterlibatan Nakes dalam Kasus Obat Aborsi di Padang

Polisi Selidiki Keterlibatan Nakes dalam Kasus Obat Aborsi di Padang

Kapolresta Padang Kombes Imran Amir. (foto: Irwanda/langgam.id)

Langgam.id – Polisi menyelidiki adanya keterlibatan tenaga kesehatan (nakes) dalam kasus tindakan aborsi di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Tindakan aborsi ini dilakukan pasangan yang hamil di luar nikah dengan mengkonsumsi obat-obatan tanpa resep dokter.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan, dalam tindakan aborsi mengunakan obat tersebut kemudian mendapat arahan langsung dari pemilik apotek. Pemilik apotek kemudian memberikan petunjuk dan langkah bagaimana cara mengugurkan kandungan.

“Komunikasi melalui media WhatsApp. Nah pemilik apotek ini sedang kami dalami tentang keterlibatan adanya tenaga kesehatan,” kata Imran kepada wartawan saat jumpa pers di Polresta Padang, Senin (15/2/2021).

Menurutnya, pemilik apotek sangat memahami tentang bagaimana dan tata cara aborsi. Sehingga kuat dugaan adanya keterlibatan tenaga kesehatan di balik kasus ini.

“Sementara kami dalami yang bersangkutan untuk mengungkap siapa lagi di belakang yang mengajarkan pemilik apotek untuk tindakan aborsi,” tegasnya.

Imran menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makan untuk melakukan penyegelan terhadap apotek. Begitupun menggali adanya indikasi keterlibatan apotek lainnya yang ikut menjual obat untuk aborsi.

“Kami berkoordinasi dengan BBPOM untuk melakukan penyegelan apotek, karena menyangkut izin usaha,” jelasnya.

Terkait tindakan aborsi, pembayaran dilakukan secara bervariasi tergantung usia kandungan. Paling mahal, tindakan aborsi dibayar seharga Rp5 juta.

“Kalau masih kecil dua sampai tiga minggu bisa dibayar Rp2 juta. Arahan tindakan aborsi diberikan pemilik apotek bagaimana melakukan, diarahkan di WhatsApp,” tuturnya.

Sebelumnya, kasus ini terungkap di Apotek Indah Farma di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kota Padang. Pemilik apotek yang merupakan pasangan suami istri berinisial I (50) dan S (50) ditetapkan tersangka.

Selain itu, empat tersangka lainnya yang merupakan pasangan remaja berstatus mahasiswa juga ikut diamankan.
Pasangan remaja berinisial AHS (20), ND (20), FS (20) dan AS (25) diamankan di kosannya lantaran diketahui baru saja mengkonsumsi obat-obatan untuk melakukan tindakan aborsi. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Bekas luka di tubuh bayi malang dianiaya ayah kandung di Padang. (Foto: Ipda Ghifari untuk Langgam.id)
Cerita Tetangga Ambil Paksa Bayi yang Dianiaya Ayah Kandung di Padang: Saya Menangis, Jejak Luka Banyak
RS Bhayangkara Padang Ungkap Kondisi Bayi yang Dianiaya Ayah Kandung: Infeksi Luas, Tubuh Penuh Gigitan 
RS Bhayangkara Padang Ungkap Kondisi Bayi yang Dianiaya Ayah Kandung: Infeksi Luas, Tubuh Penuh Gigitan 
Penampakan RD, pelaku penganiayaan anak kandung sendiri. (Foto: Dok. Polresta Padang)
Penampakan Ayah Kandung di Padang yang Aniaya Bayinya, Digiring ke Sel Tahanan 
Pemberian nama merupakan salah satu hal yang penting yang dilakukan oleh orang tua kepada buah hatinya yang baru lahir. Apalagi nama ini juga berkaitan dengan dokumen kependudukan.
Kasus Kekerasan Bayi 2 Tahun di Padang, Polisi Sebut Dipicu Faktor Ekonomi dan Alkohol
Bekas luka di tubuh bayi malang dianiaya ayah kandung di Padang. (Foto: Ipda Ghifari untuk Langgam.id)
Bayi 2 Tahun di Padang Dianiaya Ayah Kandung Selama 1 Bulan, dari Sundutan Rokok hingga Gigitan
Massa aksi membakar ban dan menutut keadilan kematian Karim di Balai Kota. (Foto: Fajar Hardiansyah/Langgam.id)
Tuntutan Massa Aksi Kasus Kematian Karim: Copot Kepala Satpol PP Padang, Polisi Usut Tuntas