Polisi Selidiki Keterlibatan Nakes dalam Kasus Obat Aborsi di Padang

Polisi Selidiki Keterlibatan Nakes dalam Kasus Obat Aborsi di Padang

Kapolresta Padang Kombes Imran Amir. (foto: Irwanda/langgam.id)

Langgam.id - Polisi menyelidiki adanya keterlibatan tenaga kesehatan (nakes) dalam kasus tindakan aborsi di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Tindakan aborsi ini dilakukan pasangan yang hamil di luar nikah dengan mengkonsumsi obat-obatan tanpa resep dokter.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan, dalam tindakan aborsi mengunakan obat tersebut kemudian mendapat arahan langsung dari pemilik apotek. Pemilik apotek kemudian memberikan petunjuk dan langkah bagaimana cara mengugurkan kandungan.

"Komunikasi melalui media WhatsApp. Nah pemilik apotek ini sedang kami dalami tentang keterlibatan adanya tenaga kesehatan," kata Imran kepada wartawan saat jumpa pers di Polresta Padang, Senin (15/2/2021).

Menurutnya, pemilik apotek sangat memahami tentang bagaimana dan tata cara aborsi. Sehingga kuat dugaan adanya keterlibatan tenaga kesehatan di balik kasus ini.

"Sementara kami dalami yang bersangkutan untuk mengungkap siapa lagi di belakang yang mengajarkan pemilik apotek untuk tindakan aborsi," tegasnya.

Imran menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makan untuk melakukan penyegelan terhadap apotek. Begitupun menggali adanya indikasi keterlibatan apotek lainnya yang ikut menjual obat untuk aborsi.

"Kami berkoordinasi dengan BBPOM untuk melakukan penyegelan apotek, karena menyangkut izin usaha," jelasnya.

Terkait tindakan aborsi, pembayaran dilakukan secara bervariasi tergantung usia kandungan. Paling mahal, tindakan aborsi dibayar seharga Rp5 juta.

"Kalau masih kecil dua sampai tiga minggu bisa dibayar Rp2 juta. Arahan tindakan aborsi diberikan pemilik apotek bagaimana melakukan, diarahkan di WhatsApp," tuturnya.

Sebelumnya, kasus ini terungkap di Apotek Indah Farma di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kota Padang. Pemilik apotek yang merupakan pasangan suami istri berinisial I (50) dan S (50) ditetapkan tersangka.

Selain itu, empat tersangka lainnya yang merupakan pasangan remaja berstatus mahasiswa juga ikut diamankan.
Pasangan remaja berinisial AHS (20), ND (20), FS (20) dan AS (25) diamankan di kosannya lantaran diketahui baru saja mengkonsumsi obat-obatan untuk melakukan tindakan aborsi. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Seorang pria bernama Riki Rahma Doni alias Fatur (31) ditangkap oleh Polresta Padang pada Senin (14/10/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Gudang Fuji Film Padang, Kerugian Capai Rp30 Juta
Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) mengungkapkan hasil ekshumasi jenazah Afif Maulana pada Rabu (25/9/2024)
LBH Padang Minta PDFMI dan Polisi Berikan Hasil Lengkap Laporan Ekshumasi Afif Maulana
Polresta Padang Siagakan 613 Personel Amankan Pilkada Padang 2024
Polresta Padang Siagakan 613 Personel Amankan Pilkada Padang 2024
Satresnarkoba Polresta Padang menangkap tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dalam
Diduga Memakai Sabu, Tiga Anggota DPRD Mentawai Ditangkap Polisi
Jumlah Permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Padang mengalami lonjakan tajam usai pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2024
Pasca Operasi Patuh Singgalang 2024, Permohonan SIM di Padang Meningkat
Ambulans Tabrak Anggota Polisi yang Bubarkan Tawuran di Padang, Sopir Ternyata Mabuk
Ambulans Tabrak Anggota Polisi yang Bubarkan Tawuran di Padang, Sopir Ternyata Mabuk