Langgam.id-Terdakwa perkara penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumatra Barat (Sumbar) dan dana APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019, Yelnazi Rinto divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider empat bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Yose Ana Roslinda, didampingi Hakim Anggota M Takdir dan Zaleka, saat sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Padang, Jumat (5/2/2021).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yelnazi Rinto dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda sebesar Rp 350 juta subsider empat bulan kurungan," katanya.
Baca juga: Dakwaan Kasus Korupsi Infak Masjid Raya Sumbar Dikirim ke Pengadilan Pekan Ini
Selain itu, terdakwa juga divonis membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.754.979.804. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka hartanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," katanya.
Majelis hakim berpendapat, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sesuai dakwaan ke satu primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, KUHAP, serta perundang-undangan yang bersangkutan. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.754.979.804.
Baca juga: Kejati Rampungkan Berkas Kasus ASN Penilap Infak Masjid Raya Sumbar
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa juga mengambil uang Masjid Raya Sumbar," ujarnya.
Menanggapi vonis dari Majelis Hakim tersebut, terdakwa Yelnazi Rinto didampingi Penasihat Hukum (PH) dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) PN Padang, Rifiena Nadra, Inne Sari Dewi, dan Devi bersama tim mengatakan, pihaknya masih mendiskusikan soal pengajuan banding. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Pitria Erwina.(Rahmadi/Ela)