Langgam.id - Pemerintah menegaskan tidak ada pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien covid-19. Insentif yang diterima naskes pada tahun 2021 akan tetap sama seperti tahun sebelumnya.
“Kami tegaskan di 2021 ini bahwa insentif untuk tenaga kesehatan yang diberikan tetap sama dengan tahun 2020,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani seperti dilansir dari situs Kemenkes, Jumat (5/2/2021).
Ia menambahkan, pada awal tahun pemerintah telah mengaggarkan sebesar Rp 169 triliun untuk kesehatan. Namun, karena perkembangan covid-19 masih cukup tinggi, anggaran naik menjadi Rp 254 triliun.
Baca juga: Kemenkeu Putuskan Potong Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19
Dalam anggaran tersebut sudah termasuk insentif tenaga kesehatan, santunan kematian, biaya vaksinasi kepada tenaga kesehatan dan masyarakat, perawatan pasien, obat-obatan, biaya isolasi, biaya tracking tracing dan treatment, dan pengadaan alat kesehatan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, instentif naskes tersebut sudah disalurkan ke kas daerah. Kalau dari nilai totalnya ada sekitar 4,17 triliun dan realisasi yang dilakukan pemerintah daerah ada yang dibayarkan kepada tenaga kesehatan itu sudah sekitar 72%.
“Jadi ada sekitar 3 triliun yang sudah dibayarkan, dan sisanya itu masih ada di anggaran kas daerah,” ucapnya.(Mg-Nurul/Ela)