Langgam.id- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) telah memproses Brigadir Ks dalam kasus tembak mati seorang daftar pencarian orang (DPO) di Kabupaten Solok Selatan. Brigadir Ks kini menjalani masa tahanan di Rutan Polda Sumbar.
"Iya sudah ditahan. Sampai kapannya belum tahu, prosesnya kan sama dengan pidana biasa itu," ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi langgam.id, Senin (1/2/2021).
Brigadir Ks merupakan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan. Brigadir Ks anggota yang melakukan penembakan terhadap Deki Susanto.
Dalam kasus ini, Polda Sumbar yang menurun tim telah memeriksa enam orang yang terlibat dalam penangkapan. Namun hanya satu personel yaitu Brigadir Ks yang diajukan untuk diproses pidana.
"Semua anggota yang melakukan penangkapan di sana (Solok Selatan) sudah dilakukan pemeriksaan. Totalnya sebanyak enam orang," katanya.
"Tadi malam dilakukan gelar perkara. Kepada pelaku yang menembak itu diajukan untuk proses pidana," sebut Satake Bayu.
Untuk lima personel lainnya, saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus pidana. Untuk sidang kode etik Brigadir Ks akan ditentukan saat sidang.
Baca juga: Polda Sumbar Putuskan Personel yang Tembak Mati DPO di Solsel Diproses Pidana
Seperti diketahui, proses penangkapan berujung penembakan Deki Susanto terjadi pada 27 Januari 2020 sekitar pukul 14.30 WIB. Klaim pihak kepolisian, penembakan dilakukan karena Deki Susanto melakukan perlawanan dan melukai petugas.
Namun pihak keluarga Deki Susanto melalui kuasa hukumnya membantah semua kronologi yang diberikan pihak kepolisian. Pihak keluarga mengklaim Deki tak melakukan perlawanan dan mengunakan sejata tajam.
Akibat penembakan ini pun berujung penyerangan Polsek Sungai Pagu oleh massa. Bahkan massa juga sempat melakukan pemblokiran jalan. (Irwanda/yki)