Ombudsman RI Terima Pengaduan Soal PPDB SMP dan SMA

Ombudsman RI Terima Pengaduan Soal PPDB SMP dan SMA

Kantor Ombudsman RI (Foto: setkab.go.id)

Langgam.id - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menerima beberapa laporan tentang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMP dan SMA tahun 2019. Demikian disampaikan anggota Ombudsman RI Ahmad Suhaedy dalam siaran pers tertanggal 19 Juni 2019, yang diterima pada Kamis (20/6/2019).

"Laporan Masyarakat tersebut terbagi kepada dua masalah utama. Pertama, berkenaan dengan ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap penerapan sistem zonasi," katanya.

Kedua, kesalahpahaman masyarakat tentang pendaftaran PPDB. Sehingga, di beberapa tempat atau sekolah, sebagian masyarakat harus mengantri dan bahkan hingga bermalam di suatu sekolah.

Mempelajari sejumlah kasus dan laporan tersebut, menurut Ombudsman, Pengaturan PPDB tahun ini melalui Permendikbud No. 51 Tahun 2018 telah mengalami perbaikan.

Di antaranya, permendikbud sudah terbit enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Tak seperti tahun-tahun sebelumnya yang terbit sebulan sebelum PPDB.
"Seharusnya waktu enam bulan dapat digunakan untuk persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga tidak menimbulkan keributan yang mendadak."

Masalah sistem zonasi, menurut anggota Ombudsman, juga telah menampung aspirasi kondisi daerah-daerah tertentu. Karena tidak meratanya jumlah sekolah di berbagai daerah. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan penyesuaian sejauh tidak menyimpang dari tujuan utama zonasi, yaitu pemerataan pendidikan dan penghapusan sistem favouritisme.

Namun, menurut Ahmad Suhaedy, masih ada beberapa kelemahan dalam penerapan zonasi.

Pertama, Kemendikbud dan Dinas Pendidikan di daerah kurang gencar dalam mensosialisasikan Permendikbud yang baru. "Sehingga masih menimbulkan kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat."

Kedua, Kemendikbud juga kurang berkoordinasi dengan Kemendagri dalam penerapan sistem zonasi. "Sehingga beberapa kepala daerah masih melakukan modifikasi sistem zonasi yang menyimpang dari tujuan utama sistem tersebut," tulisnya.

Ketiga, Kemendikbud seharusnya tegas dalam menegakkan aturan tentang sistem zonasi. "Tetapi juga komunikatif dengan masyarakat dan Kementrian Dalam Negeri serta pemerintahan daerah. sehingga, tujuan yang baik dalam penerapan zonasi tersebut akan dipahami oleh masyarakat dan pemerintah daerah."

Tentang adanya antrian yang menimbulkan kekisruhan, menurut anggota Ombudsman, disebabkan karena kesalahpahaman masyarakat. "Seolah-seolah siapa yang paling duluan membawa berkas ke sekolah akan diterima. Ombudsman RI menyesalkan terjadinya kesalahpahaman tersebut," tulisnya.

Pendaftaran sekolah seharusnya telah dilakukan dengan sistem daring/on line yang telah diatur sesuai dengan zonasinya. Berkas calon siswa dibawa ke sekolah dalam rangka verifikasi data, bukan untuk pendaftaran siapa yang paling duluan.

Kemendikbud dan Dinas Pendidikan daerah provinsi dan kab/kota serta sekolah di semua daerah diminta Ombudsman lebih gencar memberi penjelasan kepada masyarakat mengenai PPDB.

Selain itu, menurut Ombudsman, mentalitas masyarakat dalam favoritisme sekolah masih kuat. "Sehingga pemerintah secara keseluruhan khususnya Kemendikbud dan Kemendagri agar bekerjasama lebih koordinatif untuk memberikan pengertian kepada masyarakat."

Ahmad Suhaedy menyebutkan, mentalitas favoritisme itu, terutama disebabkan karena kurangnya persebaran dan pemerataan fasilitas dan mutu sekolah di Indonesia. "Sehingga sebagian masyarakat mengkhawatirkan akan mutu pendidikan bagi putra-putrinya."

Ombudsman RI, menurutnya, mendukung sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan. Namun pemerintah diminta perlu segera merealisasikan pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan yang lebih kongkrit di seluruh Indonesia.

"Pemerintah pusat secara keseluruhan juga perlu bekerjasama lebih koordinatif dengan pemerintah daerah dalam usaha pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan tersebut." (*/HM)

Baca Juga

Sebanyak 361 daya tampung masih tersedia di 23 SMP negeri di Padang. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Padang kembali membuka
Masih Tersedia 361 Daya Tampung Lagi di 23 SMP Negeri di Padang, Ini Rincian Tiap Sekolah
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang masih membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMP negeri.
Disdikbud Padang Buka PPDB untuk 2 SMP Filial, Tersedia 192 Daya Tampung
Sebanyak 361 daya tampung masih tersedia di 23 SMP negeri di Padang. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Padang kembali membuka
10 SMP Negeri di Padang dengan Peminat Terbanyak di PPDB Tahap II
Pendaftaran tahap II atau pemenuhan daya tampung PPDB SD negeri di Padang dimulai hari ini. Pendaftaran tahap II ini berlangsung hingga Kamis
PPDB Tahap II SD di Padang Dimulai Hari Ini, Ini Link Daya Tampung Sekolah dan Hasil Seleksi
Pendaftaran ulang bagi calon peserta didik yang diterima pada PPDB tahap I SD negeri di Padang masih berlangsung hingga Selasa (25/6/2024).
PPDB Tahap II Besok, Ini 106 SDN di Padang yang Daya Tampung Belum Terpenuhi di Tahap I
Disdikbud Padang membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap II. Pendaftaran online PPDB tahap II ini yaitu 23-26 Juni 2024.
Link Mengecek Hasil PPDB Tahap II SMP Negeri di Padang