Langgam.id - Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) memastikan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK akan transparan sesuai prinsip keterbukaan informasi publik.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Adib Alfikri saat bertemu ketua dan komisioner Komisi Informasi Sumbar, sebagaimana dilansir Diskominfo di situs resmi Pemprov, Rabu (19/6/2019).
Adib yang bertemu KI Sumbar sepekan sebelumnya di kantornya, mengatakan, dukungan keterbukaan informasi publik tersebut.
“Insya Allah, SMA dan SMK Sumbar dipastikan mengikuti penilaian yang dilakukan Komisi Informasi (KI) Sumbar. Apapun penilaian KI, sangat penting untuk pembenahan agar percepatan keterbukaan informasi sekolah secepatnya terealisasi,” kata Adib.
Terkait proses penerimaan siswa baru yang sudah didepan mata, Adib memastikan penerimaan siswa baru tahun ini akan transparan.
Musim penerimaan siswa baru sudah semakin dekat, terkait proses penerimaan sampai proses seleksi, semuanya akan transparan. Tidak ada calon siswa baru titipan.
"Semua harus ikut proses yang sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk merujuk kepada Peraturan Gubernur soal penerimaan siswa,” ujar Adib.
Untuk Peraturan Gubernur, pihaknya masih menunggu evaluasi dan harmonisasi dari Mendagri RI mengenai Peraturan Gubernur tentang penerimaan siswa baru.
“Kita tunggu harmonisasi dan evaluasi Mendagri, jika keluar maka kami bersama Ombudsman dan Komisi Informasi Sumbar akan menginfokan secara terbuka lewat media mainstream maupun media sosial untuk sosialisasi sistem penerimaan tersebut,” jelas Adib.
Sementara itu, Ketua KI Sumbar, Adrian Tuswandi menyampaikan, SMA/SMK dan MAN merupakan badan publik yang banyak memproduksi informasi publik. Terutama pengelolaan dana BOS yang bersumberkan APBN.
Ketua Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik 2019, Tanti Endang Lestari, menambahkan, jika pemeringkatan badan publik SMA/SMK dan MAN masuk cluster penilaian dalam rangka membuat masif keterbukaan informasi publik.
Sekolah sebagai badan publik yang menghasilkan informasi publik, pastinya publik berhak tahu terhadap sekolah tersebut. "Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tidak semua informasi harus tersedia, karena ada informasi dikecualikan,” kata Tanti.
Komisi Informasi Sumbar menemui Kadisdik Sumbar dalam rangka penyamaan visi untuk penilaian keterbukaan SMA/SMK serta MAN yang akan diselenggarakan pada awal Juli 2019 ini. (*/SS)