Langgam.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial R (40) yang dilaporkan mencuri di Rumah Makan Asia Baru, Payakumbuh, Sumatra Barat (Sumbar). Aksi tersangka terungkap lewat rekaman kamera CCTV yang dipasang dekat rumah makan.
“Menurut keterangan dari pelapor, pencurian ini sudah terjadi beberapa kali namun pihak korban mengabaikan hal tersebut karna CCTV belum terpasang,” kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Mochamad Rosidi, Kamis (28/1/2021).
Pencurian itu dilakukan tersangka pada Selasa (26/1). Saat itu, pemilik rumah makan itu kaget saat melihat uang di laci kasu raib dibawa kabur oleh pelaku. Dia lalu memriksa rekaman CCTV yang beru dipasang beberapa waktu sebelum kejadian.
"Pelapor hendak mengambil uang di dalam laci meja kasir sebanyak Rp 1.800.000 yang akan digunakan oleh pelapor untuk berbelanja bahan masakan rumah makan, akan tetapi ketika membuka laci meja kasir, pelapor melihat uang yang ada didalam laci tersebut hanya tinggal Rp500 ribu," ucapnya.
Tersangka akhirnya ditangkap setelah polisi melakukan penyelikan atas kejadian itu. Tersangka mengaku melakukan pencurian itu dengan mengandalkan kunci duplikat.
"Tersangka R mengakui perbuatannya, dan mengatakan bahwa ia telah melakukan pencurian uang sebanyak Rp1.000.000 dari dalam laci meja kasir rumah makan Asia Baru," ucap Rosidi.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang dan kunci yang digunakan tersangka. Tersangka kini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. (*ABW)