Langgam.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi kembali menangkap lima tersangka dalam kasus pencurian di toko plastik. Kelima tersangka ditangkap di sejumlah lokasi pada Senin (25/1/2021).
Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara dalam keterangan tertulis bersama Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, polisi menangkap para tersangka setelah melakukan pengembangan kasus.
Lima orang yang ditangkap adlaha Y (49) warga Padang luar Kabupaten Agam yang bekerja sebagai Sopir dan AF (32) warga Situpo Kelurahan Pakan Kurai sebagai Sales. Kemudian Z (44), warga Limo Suku Nagari, Padang Luar sebagai Sopir, AM (30) warga Puding Mas Aur Kuning, karyawan bagian penjualan dan A (27) Warga Pasaman sebagai Sales.
"Kelimanya merupakan karyawan aktif di Toko Plastik Saudara," kata AKP. Chairul, sebagaimana dirilis tribratanews di situs resmi Polri, Senin (25/1/2021)
Modus operandi para pelaku, menurutnya, dengan cara melebihkan muatan plastik dari gudang ke dalam mobil yang digunakan untuk mendistribusikan plastik ke pelanggan.
Setelah ditangkap, para pelaku kemudian dibawa ke ke Mako Polres Bukittinggi. "Kelimanya pelaku tersebut dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara," ujar AKP. Chairul.
Sebelumnya, pada Jumat (15/1/2021), Tim Opsnal Polres Bukittinggi telah menangkap dua pemuda yang terlibat dalam kasus pencurian di Toko Plastik Saudara tersebut. Kasus pencurian terjadi pada hari Rabu, 9 September 2020 di Toko Plastik Saudara, Jalan By Pass Aur Atas, Kota Bukittinggi. yang Kerugian Korban mencapai Rp2 miliar. (/SS)