Langgam.id - Polres Tanah Datar menangkap sepasang suami istri yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Jorong Nusa Indah, Nagari Lubuak Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara.
Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo melalui Kasat Narkoba, AKP Yaddi Purnama membenarkan adanya penangkapan terhadap pasutri tersebut.
"Pelaku berinisial DB (40) dan WY (38) adalah suami istri yang kita tangkap di rumahnya pada Sabtu (23/1/2021) sekitar pukul 00:15 WIB," kata Yaddi.
Ia mengatakan, pasutri ini telah lama menjadi targert operasi pihaknya karena mendapat laporan dari warga.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa Dari 3 paket sabu seberat 0,67 gram yang digantung di dapur rumah. Kemudian satu kaca pirek yang berisikan sabu.
Dan satu set alat hisap di kamar serta satu unit handphone.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman kurungan 5 hingga 20 tahun," tambah Yaddi.(*/Ela)