Langgam.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) menilai Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar lamban mempersiapkan proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru 2019-2020.
Bahkan, hingga pekan ketiga bulan Juni 2019 ini, Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PPDB belum juga terbit. Padahal, Permendikbud soal PPDB sudah keluar sejak Desember 2018 lalu.
"Lamban. Pergub yang disusun juga bertentangan dengan Perdikbud 51/2008 tentang PPDB. Akan lama prosesnya di Kemendagri. Banyak sekali substansi yang bertabrakan," kata Plt Kepala Ombudsman RI Sumbar Adel Wahidi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/6/2019).
Adel mengatakan, tahun lalu, Pergub berhasil lolos meski tidak sesuai Perdikbud. Namun, tahun ini sepertinya akan sulit. "Kondisi ini sudah kami sampaikan ke Dinas Pendidikan. Kami berharap ada usaha untuk menyesuaikan dengan sistem zonasi,"ujarnya.
Menurut Adel, Pemprov Sumbar menolak mentah mentah sistem zonasi tersebut. Kondisi ini terkesan masih favoritisme. Padahal, sistem zonasi baik untuk pemerataan kualitas pendidikan, tidak diskriminatif, tidak dikhususkan hanya untuk yang pintar saja.
"Zonasi juga mencegah siswa titipan, jual beli kursi, dan pungli," tegasnya.
Sebelumnya, hingga hari ini, proses PPDB online SMA dan SMK di Sumbar belum juga dimulai. Kepastian kapan pembukaan PPDB tersebut masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatra Barat.
Sekretaris Dinas Pendidikan Sumatra Barat, Bustavidia, dihubungi di Padang, Selasa, (18/6/2019) mengatakan pergub tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB Online) SMA dan SMK itu masih proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pergubnya belum keluar. Kemungkinan keluarnya tanggal 20 Juni ini. Masalahnya, pergub ini fasilitasi dulu ke Kemendagri, sampai kini belum turun," katanya. (Rahmadi/RC)