Langgam. id - Polres Bukittinggi menangkap seorang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Bukittinggi. Tersangka Asjiwar (48) ditangkap saat berada di sebuah hotel.
"Penangkapan dilakukan di Hotel Srikandi Kampung Cina Kota Bukittinggi, Ajiswar merupakan DPO Sat Reskrim Polres Bukitttinggi," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, Selasa (19/1/2021).
Asjiwar diburu sejak September 2020 lalu. Dia bersama seorang tersangka lain melakukan aksi pencurian di Parkiran Mieso Podomoro, Nagari Biaro Gadang, Agam.
"Mengakibatkan kerugian sekira Rp7 juta. Adapun barang berharga yang dicuri berupa uang tunai, Satu buah Handphone merk Oppo, dan 2 Slof Rokok," ungkap Chairul.
Chairul mengatakan, rekan Asjiwar sudah lebih dulu ditangkap tak lama setelah kejadian dan sudah menjalani persidangan di pengadilan. Ajiwar kini harus menyusul rekannya dan mendekam di tahanan Polres Bukittinggi.
"Tersangfka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara terang," pungkas Chairul. (*ABW)