Langgam.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, masyarakat yang nantinya disuntik vaksin disarankan tidak langsung pulang ke rumah atau berakttivitas. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya KIPI (efek samping).
Dikutip dari akun instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), masyarakat yang disuntik vaksin sebaiknya menunggu selama minimal 30 menit di fasilitas kesehatan untuk mengantisipasi munculnya efek samping.
"Bagi kamu yang akan divaksin nanti, jangan langsung pulang ke rumah atau beraktivitas ya. Sebaiknya menunggu di fasilitas kesehatan minimal 30 menit," tulis akun @Kemenkominfo, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: 15 Juta Bahan Baku Vaksin Covid-19 Sinovac Dijadwalkan Tiba Hari Ini
Imbauan tersebut disampaikan Kemenkes melalui petunjuk teknis (juknis) dalam pelaksanaan vaksinasi. Dalam juknis tersebut, Kemenkes menyebut vaksin covid-19 secara umum tidak menimbulkan efek samping, namun apabila terjadi biasanya hanya reaksi ringan.
Reaksi yang mungkin muncul antara lain reaksi lokal, seperti nyeri, kemerahan, bengkak. Kemudian ada reaksi sistemik seperti demam, nyeri otot, nyeri sendi, badan lemas, dan sakit kepala.
Terakhir, reaksi lain seperti alergi, biduran, anafilaksis, dan pingsan. "Untuk penerima vaksin yang mengalami reaksi lokal, dapat melakukan kompres dengan air dingin dan minum paracetamol," tulis akun @Kemenkominfo.
Sedangkan bagi masyarakat yang mengalami reaksi sistematik, dianjurkan untuk minum air putih lebih banyak, menggunakan pakaian yang nyaman. Kemudian, kompres atau mandi dengan air hangat dan minum paracetamol.
Bagi penerima vaksin yang mengalami reaksi-reaksi tersebut, petugas kesehatan akan segera memberikan penanganan. Karena itulah para penerima vaksin diimbau untuk tidak langsung pulang agar petugas kesehatan bisa segera melakukan penanganan jika terjadi efek samping.
Diketahui sebelumnya vaksinasi akan mulai dilakukan pada 14 Januari mendatang. Vaksinasi dilakukan di fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, rumah sakit, dan unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). (*/Ela)