Langgam.id - Satnarkoba Polres Pesisir Selatan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja dan sabu. Tersangka PK (23) yang bekerja sebagai petani itu kedapatan menyimpan barang haram itu di rumahnya.
"Tim menemukan paket sabu dan ganja kering yang terletak di atas meja yang terletak di ruang tamu," kata Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hidup Mulia, Senin (11/1/2021).
Penangkapan terhadap PK dilakukan di rumah tersangka di Kampung Padang Kayu Dadih, Kecamatan Linggo Sari Baganti pada Minggu (10/1). Awalnya polisi menangkap seorang berinisial YWO yang mengaku mendapat paket sabu dari PK.
Polisi kemudian melacak keberadaan PK dan meringkus tersangka itu tanpa perlawanan. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita dua paket sabu ukuran sedang, enam paket ukuran kecil, satu paket ganja kering dan sebuah timbangan.
PK kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Pesisir Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lain yang terlibat peredaran narkoba tersebut.
"Kasus tersebut akan terus dikembangkan, asal muasal barang dan siapa saja yang terkait dengan barang bukti narkoba dimaksud," ucap Mulia. (*ABW)