Langgam.id - Sebanyak 10 orang dibawa ke kantor polisi oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sitiung I Koto Agung, Polres Dharmasraya pada Sabtu (9/1/2021) malam. Warga yang seluruhnya laki-laki itu ketahuan sedang main judi song di Kenagarian Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.
Kapolsek Sitiung I Koto Agung Iptu Hendriza Oktavianus. SH dan Kanit Reskrim Iptu Rasfaizal memimpin anggota Polsek setempat menangkap warga tersebut. Mereka masing-masing berinisial AU (40), P (60), K (48), S (48), SD (30), A (50), S (50), R (25), AS (23) dan SM (50) yang merupakan warga sekitar TKP.
“Benar 10 orang tersangka dalam permainan judi song berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sitiung,” ujar Paur humas Polres Dharmasraya Aiptu Aidil, sebagaimana diirlis tribratanews di situs resmi Polri, Senin (11/1/2021).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti antara lain empat kotak kartu remi di dua meja, serta uang masing-masing Rp340 ribu dan Rp115 ribu. Paur Humas mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi permainan judi jenis song dengan uang sebagai taruhannya.
Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sitiung 1 Koto Agung melakukan penyelidikan dan informasi itu akurat. Tidak ingin pelaku melarikan diri, petugas menangkap 10 orang yang diduga sebagai pelaku. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek di Polsek Sitiung 1 Koto Agung untuk proses hukum lebih lanjut. (*/SS)