Terpidana Kasus Pembakaran Hutan Lindung di Solok Bayar Denda Rp90 Juta

Pengacara terpidana kasus pembakaran hutan lindung menyerahkan denda Rp90 juta ke Kejari Solok. (Foto: Istimewa)

Pengacara terpidana kasus pembakaran hutan lindung menyerahkan denda Rp90 juta ke Kejari Solok. (Foto: Istimewa)

Langgam.id - Terpidana kasus pembakaran hutan lindung di kawasan Nagari Saniang Baka, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, membayar denda pidana yang ditetapkan pengadilan ke Kejari Solok sebesar Rp90 juta.

Denda yang diterima langsung oleh Kasipidum Kejari Solok, Ridwan itu diserahkan kuasa hukum terpidana, Aermadepa, Senin (4/1/2021). Menurut Ridwan, denda itu berasal dari lima terpidana kasus pembakaran hutan lindung.

Dia mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor: 3171K/Pid.Sus-LH/2020 tanggal 09 November 2020 dalam perkara an. Kodir, dkk serta putusan MA No: 3174/K/Pid.Sus.LH/2020 tgl 09 November 2020.

"Putusan menyatakan para terpidana terbukti bersalah, secara bersama-sama melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam dan keutuhan zona inti taman nasional," katanya.

Terpidana H Lukmi dikenakan hukuman percobaan kurungan penjara selama 8 bulan. Sedangkan terpidana Kodir, Dedek Randi, Afmomen dan Yandi Muhammad lebih ringan dengan pidana percobaan kurungan masing-masing 6 bulan.

Selain percobaan kurungan, terpidana H Lukmi juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara Kodir dan kawan-kawan dikenakan masing-masing denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasus pembakaran lahan ini berawal pada September 2019. Terpidana H Lukmi memerintahkan Kodir, Dedek Randi, Afmomen dan Yandi Muhammad untuk melakukan pembukaan lahan pertanian dengan cara melakukan pembakaran terhadap tumpukan kayu dan ranting-ranting kering sisa pembersihan.

Namun karena tiupan angin, api semakin membesar dan tidak terkendali sehingga tidak dapat dipadamkan yg mengakibatkan terbakarnya sebagian lahan yg ada di lokasi yang masuk dalam kawasan hutan lindung. Atas kejadian itu, mereka ditangkap polisi hingga duduk di kursi pesakitan. (*/ICA)

Baca Juga

Jumlah korban longsor tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, bertambah.Berdasarkan data dari Basarnas Padang
Update Longsor Tambang Emas Ilegal Solok: Total 25 Orang, Meninggal 12
BPBD Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), meralat jumlah korban tertimbun longsoran di lokasi tambang emas ilegal adalah 22 orang
BPBD Solok Ralat Data Korban Longsor Tambang Emas Ilegal: Total 22 Orang, Meninggal 11
Longsor terjadi di tambang emas ilegal di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar). Sebanyak 22 korban
Identitas Korban Meninggal dan Luka-luka di Tambang Emas Ilegal Solok
Bencana tanah longsor melanda bekas galian tambang emas di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok,
Kronologi Longsor Tambang Emas Ilegal di Solok
Sebanyak 11 orang dilaporkan meninggal dan 25 orang lainnya masih tertimbun di lokasi tambang emas di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti,
Tambang Emas Ilegal di Solok Ternyata Sudah Beberapa Kali Dirazia Polisi
BPBD Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), meralat jumlah korban tertimbun longsoran di lokasi tambang emas ilegal adalah 22 orang
BPBD Solok: 25 Orang Masih Tertimbun di Lokasi Tambang Emas Ilegal