Langgam.id - Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan seluruh penumpang kereta api memiliki dokumen rapid tes antigen dengan hasil negatif. Sementara, penumpang kereta api di Sumatra Barat (Sumbar) tidak wajib melaksanakan itu.
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar Ujang Rusen Permana mengatakan, aturan terbaru tentang rapid test antigen diatur Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Selanjutnya, berdasarkan SE Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19, dijelaskan bahwa aturan tersebut berlaku untuk penumpang kereta api jarak jauh.
"Aturan mengenai kewajiban penumpang kereta menunjukkan hasil negatif dari rapid test antigen hanya berlaku untuk penumpang kereta api jarak jauh. Saat ini Divre II hanya melayani penumpang lokal, sehingga tidak ada kewajiban rapid test antigen," katanya, Sabtu (26/12/2020).
Meski demikian, semua penumpang kereta di Divre II Sumbar tetap harus melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan seperti kewajiban memakai masker, masuk dengan suhu tubuh tidak lebih dari 37.3 derajat celsius dan harus dalam kondisi sehat. Penumpang tidak dalam kondisi menderita flu, pilek, batuk dan demam.
Untuk mendukung penerapan 3M, di stasiun disediakan wastafel portabel serta pengaturan jarak di area tunggu penumpang dan di dalam kereta. Kapasitas angkut kereta pun dibatasi maksimal 70 persen.
"Perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat menjadi prioritas PT KAI untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," katanya.
Diketahui, berdasarkan aturan pemerintah penumpang wajib menunjukkan surat keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif paling lambat 3x34 jam atau H-3 sebelum keberangkatan. Surat keterangan tersebut bisa menggunakan metode swab test PCR.
Kemudian penumpang dalam kondisi sehat. Tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Penumpang juga wajib menggunakan masker. (Rahmadi/SS)