Langgam.id - Sejumlah bangkai kapal motor (KM) Inka Mina terbengkalai dan tak terurus di kawasan dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Bangkai kapal itu nyaris tenggelam di tepian dermaga.
Kondisi banyaknya bangkai kapal ini merusak pemandangan di kawasan pelabuhan. Apalagi, keberadaan bangkai kapal tak jauh dari dermaga pelabuhan barang dan penumpang menuju Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar menyayangkan terjadinya pembiaran terhadap bangkai kapal. Menurut Walhi hal ini menandakan buruknya pengelolaan dari pihak pelabuhan.
Menanggapi hal itu, Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus, Soma Somantri, mengaku pihaknya telah berupaya memindahkan bangkai kapal. Sebelumnya, posisi bangkai kapal berada di bagian pelabuhan tengah.
"Kapal-kapal itu sejak Januari 2020 berada di kolom pelabuhan bagian tengah. Saya pikir takut mengganggu kapal lain, dipindahkan ke sisi kiri," kata Soma saat dihubungi langgam.id, Jumat (25/12/2020).
Baca juga: Walhi Sumbar: Pembiaran Bangkai Kapal Tanda Buruknya Pengelolaan di Pelabuhan Bungus
Bagian sisi kiri yang sekarang menjadi lokasi keberadaan bangkai kapal itu bernama dermaga tambat. Soma mengungkapkan, dermaga tambat adalah area khusus untuk pengikatan kapal.
"Di situlah kami atur sedemikian rupa (bangkai kapal). Sehingga kolom pelabuhan bagian tengah cukup untuk ruang gerak kapal (lain) yang ada," jelasnya.
Menurutnya, KM Inka Mina merupakan kewenangan dan milik para nelayan yang tergabung dalam kelompok usaha bersama. Nelayan itu tersebar di beberapa kabupaten dan kota.
"Kewenangan telah diserahkan ke kelompok usaha bersama, ada (nelayan) di Pesisir Selatan dan Pasaman. Kelompok ini juga tidak sanggup untuk mengelola atau memindahkan (bangkai kapal)," ujarnya.
Diakui Soma, untuk pengangkatan bangkai kapal membutuhkan biaya yang cukup besar. Pihaknya dalam persoalan itu tidak memiliki anggaran.
"Untuk melepas dan mengangkat kapal membutuhkan biaya besar dan kami belum punya anggaran. Tapi itu sebenarnya ada kewenangan di kelompok usaha bersama," tuturnya. (Irwanda/ABW)