Langgam.id - Satreskrim Polres Dharmasraya menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan seoang buruh tani berinisial TG (36), Selasa (22/12/2020)
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha mengatakan, pelaku ditangkap setelah keluarga korban melaporkan aksi pelaku ke pihak kepolisian. “Pelaku pemerkosaan ditangkap di kamp pekerja PT.DR, tepatnya di kawasan Nagari IV Koto Dibauah, Kecamatan IX Koto Silago, Kabupaten Dharmasraya,” sebutnya sebagaimana dikutip dari situs resmi Polri.
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal ketika korban yang tinggal di kawasan tersebut dipaksa melakukan hubungan badan oleh pelaku yang masuk diam-diam ke kamar korban saat ia sedang tidur. “Pelaku melakukan perbuatannya lebih dari dari sekali di kamar rumah pelaku, ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu helai baju kaos, dan sepasang pakaian dalam wanita milik korban.
Akibat aksinya tersebut, pealaku terancam dikenakan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun kurungan.(*/Ela)