Langgam.id - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) akan melakukan penertiban izin perusahaan atau perseorangan yang telah melewati batas waktu.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Pessel, Suardi meminta masyrakat untuk segera memperpanjang izin usahanya. “Agar tidak menjadi persoalan dan benturan di lapangan nanti, silahkan untuk segera memperpanjang berbagai izin yang telah kadaluarsa,” ujarnya dalam situs resmi Pemkab Pessel Jumat (18/12/2020).
Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (perda) nomor 7 tahun 2005 tentang Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perda tersebut menyebutkan bahwa durasi izin terutama SITU hanya selama 3 tahun dan wajib dilakukan perpanjangan.
Ia mengimbau pemilik usaha yang izinnya telah habis masa berlaku untuk segera memperpanjag perizinan, terutama bagi seluruh badan hukum atau perseorangan yang usahanya terdaftar dalam data base perizinan tahun 2017. Dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati semua bentuk izin yang sudah tidak berlaku.
“Setiap tahun BPMP2T Pessel selalu menerbitkan buku terkait perusahaan atau usaha perseorangan yang melakukan pembuatan perizinan, jadi perusahaan-perusahaan yang telah habis masa berlakunya itu bisa diketahui,” ungkap Suardi.
Ia menegaskan berdasarkan ketentuan Perda Nomor 07 tahun 2005 dan Perda No 1 Tahun 2012, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan melakukan penyegelan terhadap pelaku usaha yang melanggar.(Farhan/Ela)