Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan penanganan pelanggaran yang dilakukan calon gubernur Sumatera Barat Mulyadi tidak mengandung unsur politik. Bawaslu mengatakan penetapan tersangka itu sesuai dengan undang-undang.
"Tidak ada kepentingan politik dalam proses penanganan pelanggaran terkait calon gubernur Sumatera Barat," kata Anggota Bawaslu RI, Dewi Pettalolo seperti dikutip dari Tempo.co, Minggu (6/12/2020).
Dewi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Mulyadi merujuk pada bukti-bukti yang ada. Setelah didalami, pihak terkait sepakat menetapkan Mulyadi sebagai tersangka pelanggaran pidana pemilu.
"Unsur-unsur yang kami periksa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan pelapor itu terpenuhi, sehingga kemudian polisi, jaksa, dan Bawaslu sepakat untuk diteruskan ke proses penyidikan," ujar Dewi.
Dia menyebut, penetapan tersangka yang hanya beberapa hari jelang pencoblosan itu bukan hal yang disengaja. Menurut Dewi, waktu penetapan tersangka dekat dengan hari pencoblosan disebabkan adanya jangka waktu penanganan pidana pemilu.
"Dalam hitungan waktu ini maka tidak bisa dihindari proses penanganannya akan bertemu dengan waktu yang sangat dekat dengan tahapan pemungutan dan penghitungan suara," ujarnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kampanye di luar jadwal oleh Bareskrim. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
Atas kasus ini, Mulyadi dijerat dengan UU No. 6/2020 Pasal 187 ayat (1) terkait kampanye di luar jadwal dengan ancaman pidana penjara paling singkat 15 hari dan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 1.000.000. (Tempo/ABW).