Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Padang telah mengizinkan kembali pesta pernikahan seiring pencabutan surat edaran tentang larangan menggelar resepsi. Meski demikian, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Padang AKBD Imran Amir mengingatkan agar warga mengikuti protokol kesehatan.
Polisi, menurutnya, akan membubarkan pesta pernikahan jika ada yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) ditengah pandemi Covid-19. “Jika ada pesta pernikahan yang tidak mematuhi protokol kesehatan tetap kami bubarkan,” kata AKBP Imran Sabtu (5/12/2020), sebagaimana dirilis situs resmi Polri.
Hal itu tersebut, menanggapi pencabutan surat edaran Pemko Padang tentang larangan menggelar pesta pernikahan bagi warga dan Padang sejak hari Jumat, 4 Desember 2020. Dengan demikian, maka masyarakat di kota setempat sudah dibolehkan menyelenggarakan pesta pernikahan, dengan catatan harus memperhatikan prokes.
Untuk mengantisipasi munculnya klaster baru penyebaran Covid-19, menurutnya, kepolisian akan tetap melakukan pengawasan dengan ketat. “Ketegasan ini demi menekan angka positif Covid-19 di Padang, dan jangan sampai muncul klaster baru,” katanya.
Protokol kesehatan yang diminta adalah dengan menjaga jarak, selalu memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun.
Polisi juga menyarankan, bagi penyelenggara pesta pernikahan agar menggunakan nasi kotak dan bukan prasmanan. Kemudian, jumlah hadirin juga diatur sebanyak lima puluh persen dari kapasitas lokasi, serta mengatur tempat duduk di ruangan agar jarak tetap terjaga. “Jika ada yang melanggar itu akan dibubarkan, dasar kita adalah Undang-undang Karantina Kesehatan,” kata AKBP Imran. (*/SS)