Dituduh Bayar Sewa Posko Mahyeldi-Audy, Kasatpol PP Padang Dilaporkan ke Bawaslu

Dituduh Bayar Sewa Posko Mahyeldi-Audy, Kasatpol PP Padang Dilaporkan ke Bawaslu

Defrianto Tanius melaporkan Kepala Satpol PP Kota Padang ke Bawaslu (foto:rahmadi/langgam.id)

Langgam.id - Seorang warga bernama Defrianto Tanius, melaporkan Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) PP Kota Padang, Alfiadi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) pada Senin (30/11/2020). Ia dilaporkan karena dituduh melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
.
Baca Juga: Kasatpol PP Padang Akui Jadi Perantara Sewa Posko Mahyeldi-Audy Sebelum Pencalonan

Alfiadi diduga telah membayar biaya sewa gedung operasional dan posko senilai Rp 150 juta kepada pemilik atas nama Muharamsyah. Saat ini Muharamsyah diketahui telah meninggal dunia. Gedung yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Padang tersebut, diketahui saat ini menjadi posko pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy.

Kejadian tersebut diketahui pada bulan Mei 2020 lalu. "Saya dapat japri dari nomor yang tidak dikenal, isinya print out transfer rekening dari Alfiadi ke Muharamsyah, dengan deskripsi biaya sewa gedung operasional dan posko," katanya.

Selain print out transfer rekening, ada juga file perjanjian sewa menyewa gedung. Bangunan tersebut faktanya saat ini menjadi posko pemenangan Mahyeldi-Audy. Sehingga diduga ada pelanggaran netralitas ASN. "Jadi kita berinisiatif sendiri melaporkan ke Bawaslu Sumbar, tidak mewakili siapa-siapa, saya sebagai warga saja," katanya.

Alasannya melaporkan agar file yang beredar tersebut tidak menjadi fitnah di tengah masyarakat. Sehingga Bawaslu Sumbar bisa mengusut kebenaran dugaan pelanggaran netralitas ASN. Hal ini juga untuk mencegah terjadinya kampanye hitam.

"Kita melaporkan agar ini tidak menjadi fitnah, kalau jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggungjawab tentu bisa menjadi fitnah, kita melaporkan supaya ada pengusutan secara adil dan transparan," katanya.

Staf Bawaslu Sumbar yang menerima laporan, Rahmad Ramli mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Terkait terpenuhinya syarat formil dan materil akan segera dibahas. "Kita sudah terima laporan, selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan untuk segera diproses," katanya.(Rahmadi/Ela)

Baca Juga

Dalam debat pertama Pilgub Sumbar yang digelar di Hotel Mercure Padang pada Rabu (13/11/2024), calon Gubernur dan Wakil Gubernur memaparkan
Melihat Rekam Jejak Pemberitaan Kasus Korupsi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar
Debat publik pertama calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat yang diselenggarakan pada Rabu (13/11/2024), mendapat tanggapan
Akademisi Unand: Debat Calon Gubernur Sumbar Kurang Konkret Bahas Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Dalam debat pertama Pilgub Sumbar yang digelar di Hotel Mercure Padang pada Rabu (13/11/2024), calon Gubernur dan Wakil Gubernur memaparkan
Debat Pilkada Sumbar: Kebebasan Beragama dalam Sorotan, Tantangan bagi Toleransi di Ranah Minang
Komisioner Bawaslu Sumatra Barat, Muhammad Khadafi menjelaskan bahwa kampanye pada prinsipnya hanya untuk peserta pemilihan, yang
Soal Kampanye Kotak Kosong, Bawaslu Sumbar: Diperbolehkan, Selama Tak Langgar Aturan
Komisioner Bawaslu Sumatra Barat, Muhammad Khadafi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, belum ditemukan pelanggaran signifikan
Bawaslu Sumbar Pantau Kampanye Paslon, Belum Ada Laporan Pelanggaran
Komisioner Bawaslu Sumatra Barat, Muhammad Khadafi menjelaskan bahwa kampanye pada prinsipnya hanya untuk peserta pemilihan, yang
Bawaslu Sumbar Soroti Potensi Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah