Langgam.id - Seorang warga bernama Defrianto Tanius, melaporkan Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) PP Kota Padang, Alfiadi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) pada Senin (30/11/2020). Ia dilaporkan karena dituduh melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
.
Baca Juga: Kasatpol PP Padang Akui Jadi Perantara Sewa Posko Mahyeldi-Audy Sebelum Pencalonan
Alfiadi diduga telah membayar biaya sewa gedung operasional dan posko senilai Rp 150 juta kepada pemilik atas nama Muharamsyah. Saat ini Muharamsyah diketahui telah meninggal dunia. Gedung yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Padang tersebut, diketahui saat ini menjadi posko pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy.
Kejadian tersebut diketahui pada bulan Mei 2020 lalu. "Saya dapat japri dari nomor yang tidak dikenal, isinya print out transfer rekening dari Alfiadi ke Muharamsyah, dengan deskripsi biaya sewa gedung operasional dan posko," katanya.
Selain print out transfer rekening, ada juga file perjanjian sewa menyewa gedung. Bangunan tersebut faktanya saat ini menjadi posko pemenangan Mahyeldi-Audy. Sehingga diduga ada pelanggaran netralitas ASN. "Jadi kita berinisiatif sendiri melaporkan ke Bawaslu Sumbar, tidak mewakili siapa-siapa, saya sebagai warga saja," katanya.
Alasannya melaporkan agar file yang beredar tersebut tidak menjadi fitnah di tengah masyarakat. Sehingga Bawaslu Sumbar bisa mengusut kebenaran dugaan pelanggaran netralitas ASN. Hal ini juga untuk mencegah terjadinya kampanye hitam.
"Kita melaporkan agar ini tidak menjadi fitnah, kalau jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggungjawab tentu bisa menjadi fitnah, kita melaporkan supaya ada pengusutan secara adil dan transparan," katanya.
Staf Bawaslu Sumbar yang menerima laporan, Rahmad Ramli mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Terkait terpenuhinya syarat formil dan materil akan segera dibahas. "Kita sudah terima laporan, selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan untuk segera diproses," katanya.(Rahmadi/Ela)