Langgam.id - Seorang spesialis pencuri kabel milik PLN tertangkap jajaran Satreskrim Polres Payakumbuh, Jumat (31/5/2019). Pelaku mencuri kabel di Kelurahan Sicincin, Kota Payakumbuh setahun lalu.
Pelaku berinisial G (48) warga Kelurahan Nunang Daya Bagun, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh masuk daftar pencarian orang (DPO) kerap mencuri kabel milik PLN di daerah tersebut.
Kapolres Payakumbuh AKBP Endrastiawan, Kasat Reskrim AKP Ilham Indarmawan dan Kasubbag humas Iptu Rika Susanto dalam pernyataan bersama pada Minggu (6/2/2019) menyebutkan, pelaku dapat ditangkap berkat kerjasama yang solid semua tim dalam melakukan penyelidikan selama setahun.
Pencurian kabel PLN tersebut sudah dilaporkan lewat laporan polisi nomor LP/K/210/VI/2018/Res, tanggal 10 Juni 2018. Sejak saat itu polisi melakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa menangkap tersangka menjelang Lebaran kali ini.
"Saat ini pelaku diamankan di kantor Polres Payakumbuh untuk diproses secara intensif," kata Kasat, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri. (*/SS)