Langgam.id - Sebanyak 52 warga di Koto Tua Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam terjaring razia karena melanggar Peraturan Daerah Sumbar Nomor 6 tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Selasa (24/11/2020).
Koordinator Lapangan Tim Operasi Yustisi Kabupaten Agam, Arnis mengatakan, 52 orang yang terjaring razia tersebut akan diberi sanksi kerja sosial. "Mereka membersihkan fasilitas umum, tapi tidak ada yang memilih membayar denda," kata Arnis, sebagaimana dirilis di situs resmi Kabupaten Agam.
Arnis menambahkan, razia ini masih akan berlangsung dalam beberapa waktu ke depan, untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Agam. “Peraturan yang ditegakkan untuk memberi efek jera kepada masyarakat. Bukan untuk menakut-nakuti ataupun memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini masker merupakan media yang paling utama dalam protokol kesehatan apabila beraktivitas di luar rumah. Ia berharap, dengan operasi yustisi yang dilakukan dapat menggerakkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin menerapkan protokol kesehatan.(*/Ela)