Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) akan menyesuaikan pelayanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan kebutuhan penyandang disabilitas. Hal itu terungkap dalam sosialisasi pemilihan serentak 2020 kepada kelompok disabilitas atau berkebutuhan khusus di Hotel Pangeran Beach, Kota Padang, Kamis (19/11/2020).
Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan, pihaknya mengupayakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa diakses oleh kelompok disabilitas agar bisa menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara Indonesia. Sebab untuk disabilitas berbeda pula kebutuhannya.
"Kita akan sesuaikan pelayanan di TPS sesuai jenis disabilitas masing-masing. Kita sudah punya catatan di daftar pemilih kita di TPS mana saja ada disabilitas," katanya.
Dia mengatakan petugas TPS harus memberikan prioritas kepada kelompok disabilitas. Selain itu, penerapan protokol kesehatan akan dilakukan dalam melakukan pemilihan, baik ketika sedang menunggu panggilan, memilih dan usai melakukan pencoblosan, yang semuanya harus mengikuti aturan standarisasi kesehatan WHO.
"Bagi pemilih yang suhunya diatas 37,3 drajat celcius, maka disedikan bilik khusus. Kalau ada yang diisolasi mandiri di rumah, maka petugas TPS kita akan mendatangi dari jam 12 yang mereka harus melapor," katanya.
Sementara itu, Ketua HWDI Sumbar Elvi Yenita mengatakan kelompok disabilitas memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam Pilkada. Kelompok berkebutuhan khusus juga memiliki hak untuk menyalurkan aspirasi politik.
Dia pun berharap, di tengah pandemi Covid-19, Pilkada bisa berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan. Dia pun mengharapkan KPU Sumbar bisa memberikan akses informasi terkait penyelenggaraan pemilihan.
"Selama ini kita melihat teman-teman disabilitas memiliki hambatan untuk mengakses informasi dan tempat. Agar KPU Sumbar bisa memastikan kepada pihak KPPS untuk memperhatikan hla tersebut,"katanya. (Rahmadi/SS)