Langgam.id - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama lebaran 1440 Hijriah. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 09/ED/GSB-2018 tanggal 30 November 2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019.
Kepala Biro Humas Pemprov Sumbar Jasman Rizal mengatakan, surat edaran Gubernur ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan RB No 617 tahun 2018, No. 262 tahun 2018, Nomor 16 tahun 2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019.
"Hari libur dan cuti bersama terhitung sejak 30 Mei 2019 yang bertepatan dengan hari kenaikan Isa Almasih," kata Jasman dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/5/2019).
Sementara itu, untuk tanggal 31 Mei belum ada penjelasan resmi dari pemerintah pusat. Apalagi, tanggal 1 Juni 2019 berdasarkan radiogram Kemendagri Nomor 019.1/4110/Sj adalah pelaksanaan Upacara Hari Kesaktian Pancasila.
"Selain libur dan cuti lebaran, dalam surat edaran Gubernur juga ditetapkan jadwal libur nasional. Tanggal 10 Juni 2019, semua ASN masuk kerja lagi.
Kalau ada perubahan jadwal sesuai petunjuk pemerintah pusat, nanti disesuaikan lagi," katanya.
Selain itu, sepanjang tahun 2019 ini, ASN mendapat jatah libur Nasional sebanyak 20 hari. Berikut jadwal libur dan cuti nasional 2019 sesuai edaran Gubernur Sumbar:
-1 Januari (Tahun Baru Masehi)
-5 Februari (Tahun Baru Imlek)
-7 Maret (Hari Raya Nyepi)
-3 April (Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW)
-19 April (Wafat Isa Al-Masih)
-1 Mei (Hari Buruh)
-19 Mei (Hari Waisak)
-30 Mei (Kenaikan Isa Almasih)
-1 Juni (Hari Lahir Pancasila)
-3-4 Juni (Cuti Bersama Idul Fitri)
-5-6 Juni (Hari Raya Idul Fitri)
-7 Juni (Cuti Bersama Idul Fitri)
-11 Agustus (Hari Raya Idul Adha)
-17 Agustus (Hari Kemerdekaan)
-1 September (Tahun Baru Islam)
-9 November (Maulid Nabi Muhammad SAW)
-24 Desember (Cuti Bersama Natal)
-25 Desember (Hari Natal)