Langgam.id - Puluhan kendaraan milik komunitas Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung yang terlibat pengeroyokan TNI masih diamankan di Polres Bukittinggi. Lima dari puluhan kendaran itu diduga bodong karena surat-suratnya belum ditemukan.
"Status kendaraan ini dari kuasa hukum menitipkan di kantor kepolisian, kecuali ada 5 kendaraan yang kami curiga, yang belum kami temukan surat-suratnya," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Sabtu (7/11/2020).
Lima motor gede (moge) yang diduga bodong itu rencananya akan dibawa ke Polda Sumbar untuk pendalaman lebih lanjut. Jumlah kendaraan yang hingga kini masih berada di Polres Bukittinggi yaitu 24 unit.
"Jumlah kendaraan keseluruhan 24, terdiri dari 21 Harley Davidson, 2 Yamaha X Max dan 1 KTM," ucapnya.
Baca juga: Kelompok Moge Juga Ancam Tembak TNI di Bukittinggi, Polisi Tunggu Saran Jaksa
Sebelumnya, berkas perkara kasus pengeroyokan oleh komunitas moge ini sudah diserahkan polisi ke pihak kejaksaan. Dalam perkara ini, penyidik kepolisian menerapkan empat orang tersangka dengan pasal 170 ayat (2) ke 1e Jo 351 Jo 56 KUHP Pidana.
Sementara kepada tersangka anak berhadapan hukum dengan dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 1 e jo 351 jo 56 KUHPPidana jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Tindakan pengeroyokan dan penganiayaan terjadi di Simpang Tarok, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi. Aksi kekerasan yang dilakukan rombongan motor gede itu beredar di media sosial hingga viral dan menuai kecaman. Korban adalah prajurit TNI berpangkat Serda berinisial Y dan M. (ABW)