Langgam.id - Polres Kota Bukittinggi telah melimpahkan berkas perkara kasus pengeroyokan anggota TNI yang dilakukan anggota komunitas Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Polisi menyebut dalam pengeroyokan itu kelompok moge tersebut juga melontarkan ancaman pada anggota TNI.
"Karena ada statement 'saya tembak kamu', nanti apakah jaksa meminta pasal itu. Itu harus dikuatkan," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Sabtu (7/11/2020).
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Kasus Anggota Moge Keroyok TNI ke Kejaksaan Bukittinggi
Dody mengatakan, dalam berkas perkara itu penyidik belum memasukkan pasal tentang ancaman. Pasal itu bisa saja ditambahkan karena tersangka juga sudah mengaku melontarkan kalimat ancaman tersebut.
"Sementara kan dengar dari video itu, dan itu diakui olah tersangka," ucap Dody.
Dalam perkara ini, penyidik kepolisian menerapkan empat orang tersangka dengan pasal 170 ayat (2) ke 1e Jo 351 Jo 56 KUHP Pidana. Sementara kepada tersangka anak berhadapan hukum dengan dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 1 e jo 351 jo 56 KUHPPidana jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Tindakan pengeroyokan dan penganiayaan terjadi di Simpang Tarok, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi. Aksi kekerasan yang dilakukan rombongan motor gede itu beredar di media sosial hingga viral dan menuai kecaman. Korban adalah prajurit TNI berpangkat Serda berinisial Y dan M. (ABW)