Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno akan menggelar pesta pernikahan anaknya selama tiga hari sebelum larangan pesta nikah di Kota Padang berlaku. Anggota DPR RI asal Sumbar Andre Rosiade mengkritik rencana pesta tersebut.
Andre menilai mengadakan pesta tidak menunjukkan rasa keprihatinan di tengah pandemi covid-19. Menurutnya memang hak semua masyarakat untuk menikah, namun seorang pemimpin harusnya bisa memberi contoh ke masyarakat.
"Memang hak semua menggelar pernikahan, tetapi sebagai pemimpin dan pejabat harusnya menjadi contoh dan teladan," katanya Selasa (3/11/2020).
Ia menilai apa yang dilakukan oleh Irwan selaku Gubernur Sumbar tersebut masuk kategori berlebihan. Jika memang merasa harus digelar pesta, maka cukup satu hari saja. Bukan malah membuatnya menjadi 3 hari.
"Sampai mengadakan pernikahan 3 hari berturut-turut. Mohon maaf pak Gubernur. Kalau mau menikahkan anak cukuplah 1 hari Pestanya. Menurut saya bapak kurang Raso dan Pareso," ujarnya.
Menurutnya, kritik terhadap gubernur bukan serangan personal. Kritik tersebut dilontarkan berkaitan dengan posisi Irwan Prayitno yang menjabat sebagai gubernur Sumbar.
"Mohon maaf saya bukan mau mengkritik Personal. Tapi sekali lagi anda Gubernur. Anda Penjabat. Tolong berikan contoh yang baik kepada masyarakat," katanya
Diketahui, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno akan menggelar pesta pernikahan anaknya selama tiga hari berturut-turut, mulai tanggal 6-8 November 2020. Pesta diadakan sebelum berlakunya Surat Edaran (SE) Plt Walikota Padang tentang larangan mengadakan pesta pernikahan di masa pandemi covid-19.
Sementara itu, masyarakat Kota Padang dilarang mengadakan pesta pernikahan baik di gedung, Convention Center maupun di rumah mulai 9 November 2020.
Masyarakat hanya diperbolehkan melaksanakan akad nikah di kantor KUA, rumah ibadah atau di rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan perkawinan cukup melaksanakan akad nikah di kantor KUA, rumah ibadah, atau di rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020.
Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut atau tetap menyelenggarakan pesta, maka dapat dibubarkan dan dikenakan sanksi sesuai peraturan. (Rahmadi/ABW)