Langgam.id - Puluhan orang mendapat sanksi sosial karena kedapatan melanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Pasaman Barat. Beberapa dari pelanggar protokol kesehatan itu mengaku malu karena tak patuh dan harus menejalankan sanksi.
"Saya janji pak, besok tidak melanggar lagi, karena sebelumnya sudah mendapatkan sosialisasi dari Babinsa kemarin," ujar salah seorang pelanggar, Roni, saat dihukum menyapu jalan di Pasaman Barat, Sabtu (31/10/2020).
Roni mengaku, Babinsa yang mendampinginya saat mendapat hukuman kerja sosial itu sudah beberapa kali memberikan sosialisasi di pasar dan warung bersama tim dan Bhabinkamtibmas. Bahkan, beberapa minggu sebelumnya Roni mengaku mendapatkan masker gratis dan sudah berjanji akan mematuhi protokol kesehatan covid-19.
"Saya sudah pernah ketemu Bapak Babinsa itu, tapi sekarang saya melanggar dan terjaring razia jadi malu," ujarnya.
Selama menjalankan hukuman kerja sosial, pelanggar perda tersebut terlihat berkcengkrama dengan personil TNI dan Polri, dan mereka diberikan pengarahan dan edukasi agar tidak melanggar lagi, dan selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah. Petugas gabungan juga memberikan satu lembar masker kepada pelanggar, untuk digunakan.
"Siap pak, besok saya tidak akan melanggar lagi," ujar Roni saat mendapatkan masker gratis itu.
Sebelumnya tim gabungan melakukan razia di sejumlah titik di Pasaman Barat pada Sabtu (31/10). Dalam razia perdana penegakan Perda AKB itu, puluhan warga Pasaman Barat diberikan sanksi soal dan denda karena tidak memakai masker. (Ian/ABW)