Langgam.id - Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumatra Barat (Sumbar) Jasman Rizal mengatakan calon pengantin dan ibu hamil yang akan melahirkan wajib melaksanakan tes swab untuk mencegah penyebaran virus corona. Jasman menyebut Gubernur Sumbar Irwan Prayitno sudah mengeluarkan edaran terkait aturan itu.
"Sekarang sudah ada lagi edaran gubernur bagi yang mau melahirkan harus di tes swab dulu, tujuannya untuk melindungi tenaga kesehatan dari covid-19," kata Jasman, Kamis (29/10/2020).
Sedangkan tes swab bagi calon pengantin, katanya dilakukan untuk menciptakan generasi sehat, sebab salah satu klaster penyebaran covid-19 adalah tempat pernikahan.
Dia menjelaskan, bagi ibu hamil harus melaksanakan tes swab dua minggu sebelum persalinan. Seorang dokter kandungan bisa memprediksi kapan kelahiran ibu hamil sehingga bisa dilakukan tes usap dua minggu sebelum persalinan.
Setelah melakukan tes swab ibu yang akan melahirkan dilarang bepergian keluar daerah agar tidak terpapar covid-19. Selain itu tujuannya supaya petugas kesehatan aman dari covid-19.
Menurutnya banyak tenaga kesehatan yang positif covid-19, tetapi terpaparnya tidak di rumah sakit atau Puskesmas tapi ditempat lain.
"Kalau di RSUD atau Puskesmas alat pelindung diri sangat lengkap dan mereka juga rajin cuci tangan sedangkan diluar itu banyak berinteraksi dengan orang lain dan membuat mereka rentan terpapar covid-19," ujarnya.
Dia meminta supaya tenaga kesehatan lindungi dulu diri sendiri setelah itu baru melakukan tindakan terhadap pasien. Menurutnya, kunci pemutusan mata rantai covid-19 adalah dengan melakukan tes swab sebab semakin banyak ditemukan yang positif akan semakin baik.
"Coba bayangkan kalau tidak dilakukan tes usap dan ternyata ada orang yang sudah terpapar covid-19 dan ia setiap saat berinteraksi dengan warga lainnya maka akan menyebarkan virus ini," ujarnya.
Dia berharap, tenaga kesehatan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait covid-19 sehingga mereka mau melakukan tes usap. (Rahmadi/ABW)