Langgam.id - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) melakukan pengawasan kepada orang yang masuk ke wilayah Sumbar di masa libur panjang akhir pekan ini. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19 karena meningkatnya pergerakan orang.
Kepala Satpol-PP Sumbar Dedi Diantolani mengatakan pengawasan dilakukan di 9 titik masuk ke wilayah Sumbar. Namun pelaksanaannya tidak dilakukan selama 24 jam. Petugas datang di waktu-waktu tertentu untuk memastikan yang datang menerapkan protokol kesehatan.
"Kita cek poin saja sifatnya di perbatasan, tidak permanen, tidak terus menerus seperti dulu, ini dilakukan bergiliran misalnya 6 sampai 7 jam saja,"katanya Rabu (28/10/2020).
Setiap yang masuk harus menerapkan protokol kesehatan seperti pakai masker. Kalau tidak pakai masker maka akan disuruh kerja sosial atau membayar denda. Nama mereka dicatat dalam aplikasi catatan pelanggar milik petugas.
Hal ini juga bentuk penerapan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Pemprov Sumbar menurutnya juga telah berkoordinasi dengan Pemprov Riau yang juga mengawasi di perbatasannya.
"Cek poin dilakukan oleh tim terpadu, kita dirikan tenda tempat melakukan cek poin," katanya.
Sedangkan untuk pengawasan di lokasi wisata, Satpol-PP kabupaten kota seluruh Sumbar menurutnya juga melakukan pengawasan di wilayah masing-masing. Laporan para pelanggar akan masuk ke aplikasi nantinya.
"Hari libur ini kita tetap penegakan Perda, termasuk pengawasan tempat-tempat pesta,"katanya.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan pengawasan akan tetap berjalan dijalankan Satpol-PP provinsi dan kabupaten kota. Masyarakat diharapkan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
"Masyarakat tetap jaga jarak, tetap pakai masker, cuci tangan, kalau tidak ada kepentingan tetap di rumah, kalau keluar terapkankan protokol kesehatan," katanya. (Rahmadi/ABW)