Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Padang berencana menaikkan gaji pegawai non-ASN pada 2021 mendatang. Kebijakan itu sudah disepakati wali kota dan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang.
Kepala Badang Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Padang Medi Iswandi menyampaikan sejak beberapa tahun ini, gaji non-ASN masih di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Gaji terendah berkisar antara Rp 950 ribu hingga Rp 2,2 Juta.
“Tapi lebih dari 80 persen kisaran gaji non-ASN berkisar antara Rp 950 sampai Rp 1,050 juta,” ungkap Medi, Senin (26/10/2020).
Mereka yang bergaji Rp 2,2 juta, masa kerja Non-ASN sudah terbilang lama atau memiliki kualifikasi pendidikan S2. Oleh sebab itu, Pemko Padang berencana menaikkan gaji non-ASN sesuai UMR di 2021.
“Saat ini UMR kita ada di angka Rp. 2,4 juta,” ujarnya.
Menurutnya, jika tidak dinaikkan, pegawai non-ASN dikhawatirkan akan masuk ke dalam garis kemiskinan. Pasalnya gaji mereka tak bisa memenuhi kebutuhan hidup berkeluarga.
“Hidup bersama istri tanpa anak, minimal pendapatannya Rp 1.120.000. Kalau gajinya Rp 950.000 maka dia masuk garis kemiskinan,” tutur Medi. (Dian/ABW)