Gubernur Wajibkan Pengelola Restoran Tes Swab, Pemko Padang Bentuk Tim Pengawas

Sembuh Covid-19

Ilustrasi hasil tes Covid-19. (Fernando Zhiminaicela/pixabay.com)

Langgam.id – Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mewajibkan pengelola dan karyawan cafe, restoran, rumah makan dan sejenisnya untuk mengikuti tes swab pemeriksaan RT-PCR. Pemerintah Kota Padang akan menindaklanjuti instruksi tersebut.

Keputusan ini berdasarkan Instruksi Gubenur Sumbar Nomor 360/223/Covid-19-SBR/X-2020 tentang Pengawasan dan Penegakkan Protokol Kesehatan pada Rumah Makan/Restoran/Cafe dan Sejenisnya di Kota Padang tertanggal 20 Oktober 2020.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Arfian mengatakan, pihaknya melaksanakan rapat dengan SKPD terkait menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumbar. Dalam rapat dibicarakan juga soal tes swab seperti apakah mereka tes swab di tempat atau dikumpulkan di satu tempat.

“Kita membahas persiapan teknisnya, kami dari pariwisata siap menginfomasikan kepada pengusaha, rumah makan, restoran dan kafe tentang instruksi gubernur itu,” kata Arfian di Padang, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Tak Tes Swab dan Patuhi Protokol Kesehatan, Gubernur Sumbar Ancam Tutup Cafe hingga Rumah Makan

Pihaknya membentuk tim yang akan bertugas mulai besok menjelaskan instruksi gubernur agar melakukan tes swab bagi pengelola termasuk karyawannya. Mereka juga dipastikan apakah sudah melakukan tes swab.

Menurutnya, instruksi gubernur diberikan hanya untuk Kota Padang saja sebab hanya Padang yang mendekati masuk ke zona hitam penyebaran covid-19. Kasus covid-19 di Padang merupakan yang tertinggi di Sumbar.

“Padang juga ibukota provinsi, jadi perlu kita antisipasi segera, sudah mendekati zona hitam,” katanya.

Bagi mereka yang tidak mengikuti instruksi gubernur dapat dikenai sanksi seperti izin usahanya dicabut. Pelaksanan nantinya juga mengikutkan pihak terkait seperti dari kepolisian.

Menurutnya di Padang saat ini ada ribuan tempat usaha. Sebagian mereka memang sudah ada yang melaksanakan tes swab. Tes swab dilaksanakan untuk memutus penyebaran Covid-19 di Padang.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal mengatakan instruksi Gubernur untuk Kota Padang bertujuan memberikan kenyaman kepada masyarakat seperti mereka yang datang berwisata.

“Instruksi ini  memberikan kenyamananan kepada masyarakat, sebab yang melayani mereka adalah orang yang telah bebas covid-19,” katanya.

Selain itu, alasan lainnya karena penyebaran covid-19 di Padang merupakan yang tertinggi di Sumbar. Roda perekonomian harus tetap jalan walau saat covid-19.

“Ini latar belakang pak gubernur, menyuruh Kota Padang setiap hari 200 orang yang terkena, penanganan covid-19ya tetap jalan, roda ekonomi tetap jalan,” katanya. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Langgam.id-Adel Wahidi
Ombudsman Sumbar Kawal Audit Internal RSUP M Djamil Padang Buntut Balita Meninggal Diduga Kelalaian Medis
RSUP M Djamil Padang
Pakar Hukum Kesehatan Soroti Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Sebut Potensi Kelalaian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
KPU Sumbar menunjuk RSUP Dr M Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas sebagai pusat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala
RSUP M Djamil Klaim Mediasi Kasus Balita Meninggal di Padang, Bentuk Tim Investigasi
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Rombongan yang diduga ada Arteria Dahlan saat berfoto-foto di tikungan Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Tikungan Ekstrem Sitinjau Lauik, Kendaraan Lain Terpaksa Antre