Langgam.id - Pemerintah Kota Padang menutup sementara pelayanan tatap muka di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pasar Raya Padang menyusul adanya pegawai yang positif Covid-19. Pelayanan kini dilakukan secara online atau daring.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang Corri Saidan mengatakan pendaftaran izin dilakukan secara online melalu website DPMPTSP.
"Pendaftaran izin secara online masih bisa juga melalui website https://oss.go.id, layanan konsultasi juga bisa melalui WA," kata Corri Saidan, dikutip dari laman resmi pemko, Sabtu (17/10/2020).
Selanjutnya, pelayanan perizinan juga dilakukan melalui aplikasi Saporancak di https://web.dpmptsp.padang.go.id dan aplikasi OSS (Online Single Submissions) pada www.oss.go.id.
Namun khusus untuk layanan dalam bentuk manual (non-online) seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Usaha Industri (IUI) dan izin yang lain, berkas persyaratan dapat dikirimkan ke Dinas PMPTSP Padang atau melalui email dispmptsp@padang.go.id.
"Dalam rangka mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19, MPP Padang menutup sementara pelayanan tatap muka, hingga Senin (19/10/2020)," katanya.
Carri mengajak warga untuk berdoa agar wabah Covid-19 ini bisa cepat berakhir dan disiplin menerapkan protokol kesehatan agar kembali bisa menjalankan aktifitas seperti sediakala. (*/HFS)