Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengeluarkan surat erdaran tentang tata cara penerapan adaptasi kebiasaan baru dalam mencegah penyebaran covid-19. Dalam edaran itu, Irwan merinci cara-cara melakukan kegiatan termasuk pernikahan dan pemakanam.
Surat edaran itu ditujukan pada seluruh bupati dan walikota serta penanggungjawab kegiatan di Sumbar. Surat yang terbit pada 16 Oktober itu ditandatangi langsung oleh Irwan Prayitno.
Dalam surat tersebut dirinci soal teknis pelaksaan berbagai kegiatan. Dalam pernikahan misalnya, hiburan dalam acara pernikahan hanya dibolehkan hingga pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Gubernur Sumbar Terbitkan Edaran, Ada Aturan Pernikahan di Masa Pandemi
Berikut rincian tata cara penerapan adaptasi kebiasaan baru dalam kegiatan pernikahan dan pemakaman sesuai Surat Edaran Gubernur Sumbar nomor 332/641/Sekrt-Pol.PP/2020:
Pernikahan:
1. Menugaskan pengawas lapangan yang bertugas memastikan protokol kesehatan dilaksanakan di tempat kegiatan.
2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat pelaksanaan kegiatan.
3. Menyediakan fasilitas tempat cuci tangan yang memadai dan mudah diakses, dan mengarahkan setiap orang yang datang untuk mencucl tangan.
4. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh orang/pengunjung yang datang di tempat kegiatan dan melarang setiap orang yang suhu badannya di atas batas protokol kesehatan untuk masuk ke tempat kegiatan;
5. mewajibkan setiap orang di tempat kegiatan menggunakan masker;
6. Membatasi jam operasional acara hiburan dan sejenisnya dalam pesta pemikahan paling lama pukul 20.00 WIB;
7. Memasang media Informas| yang berisi ketentuan menjaga jarak fisik (physical distancing), mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan sabun atau pencuci tangan lainnya serta kedisiplinan menggunakan masker;
8. Melakukan pembatasan jarak fisik paling kurang 1 (satu) meter di lokasi keglatan; dan
9. Mencegah kerumunan orang di lokasi kegiatan.
Pemakaman dan Takziah:
1. Menugaskan pengawas untuk memastikan protokol kesehatan dilaksanakan di tempat kegiatan;
2. Mewajibkan setiap orang di tempat kegiatan menggunakan masker;
3. Melakukan pembatasan jarak fisik paling kurang 1 (satu) meter
4. Mencegah kerumunan orang di tempat kegiatan. (*/ABW)