Langgam.id - Iriadi Datuk Tumanggung menggugat KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Guguatan itu menjadi buntut kegagalan Iriadi maju sebagai calon bupati Solok.
"Kita masukkan gugatan ke PT TUN Medan dan tinggal menunggu register saja, yang kita gugat keputusan KPU dan Bawaslu Solok kata Iriadi, Rabu (14/10/2020).
Iriadi awalnya digugurkan KPU karena tak lolos tes kesehatan. Kemudian sesuai dengan peraturan, KPU Kabupaten Solok memberi kesempatan bagi partai pengusung untuk melakukan pergantian terhadap Iriadi.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan partai pengusung tidak melakukan pergantian sehingga KPU menyatakan Iriadi-Agus Syahdeman TMS dan tidak ditetapkan.
Keputusan KPU tersebut digugat Iriadi-Agus Syahdeman ke Bawaslu Kabupaten Solok. Hasilnya, Bawaslu menolak secara keseluruhan gugatan Iriadi-Agus Syahdeman
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Solok Tolak Gugatan Iriadi Dt Tumanggung
Sementara itu, Ketua Bawaslu Solok Afri Memori mengatakan pihaknya akan menerima apa yang dilakukan oleh pasangan tersebut termasuk gugatan ke PT TUN. Menurutnya, hal itu juga merupakan hak konstitusi dari pasangan calon.
"Itu hak konstitusi dari pasangan calon, kalau memang tidak puas dengan hasil putusan Bawaslu Kabupaten Solok, tentu mereka bisa mengajukan ke PT TUN, sekarang itu yang diajukannya ke PT TUN bahwa tidak puas dengan keputusan Bawaslu," katanya Rabu (14/10/2020).
Bawaslu Kabupaten Solok, kata dia, telah melakukan semua proses sesuai prosedur dan aturan yang ada. Kalau nanti digugat maka akan dijelaskan sesuai dengan tahapan yang telah dilakukan.
"Kita tidak ada persiapan khusus menghadapi itu, nant kita hanya menyampaikan apa saja prosedur yang telah dilakukan," katanya. (Rahmadi/ABW)