Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok menolak gugatan Iriadi Datuk Tumanggung yang digugurkan sebagai calon bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok karena tak lolos tes kesehatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Afri Memori mengatakan penolakan dilakukan dengan menimbang dan memperhatikan bukti-bukti serta fakta-fakta persidangan, sehingga majelis musyawarah memutuskan menolak seluruh gugatan pihak pemohon.
"Telah diputuskan oleh Bawaslu Solok menolak gugatan, semua berdasarkan persidangan, pembuktian, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi pemohon dan termohon, alat bukti yang diajukan dan pertimbangan majelis," katanya Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Gagal Maju di Pilkada Solok, Iriadi Mengadu ke Bawaslu
Diketahui, guguatan Iriadi berawal dari pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon yang dilakukan IDI Sumbar. Dari hasil tes kesehatan itu, IDI mengeluarkan rekomendasi bahwa Iriadi tidak memenuhi syarat (TMS).
Kemudian sesuai dengan peraturan, KPU Kabupaten Solok memberi kesempatan bagi partai pengusung untuk melakukan pergantian terhadap Iriadi. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan partai pengusung tidak melakukan pergantian sehingga KPU menyatakan Iriadi-Agus Syahdeman TMS dan tidak ditetapkan sebagai pasangan calon.
Keputusan KPU tersebut digugat Iriadi-Agus Syahdeman ke Bawaslu Kabupaten Solok. Hasilnya, Bawaslu menolak secara keseluruhan gugatan Iriadi-Agus Syahdeman. (Rahmadi/ABW)