Langgam.id - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menerapkan sanksi pada Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 mulai hari ini Sabtu (10/10/2020).
Penerapan sanksi Perda AKB dimulai dengan apel gelar pasukan yang dipimpin oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno sebagai inspektur upacara di Lapangan Kantor Gubernur Sumbar paginya. Sejumlah petugas dari unsur TNI, Polri, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, dan BPBD tampak mengikuti apel.
Gubernur mengatakan pemerintah hari ini memulai melakukan penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020. Gelar pasukan dilakukan sebagai bentuk formalitas atau simbolik sebelum petugas bergerak ke lapangan.
"Saya apresiasi, ini formalitas dan simbolik untuk kita bergerak di lapangan di Kota Padang dan Sumbar pada umumnya," katanya.
Menurutnya aturan ini setelah di sahkan menjadi Perda, kemudian dilakukan sosialisasi selama satu minggu. Namun waktu sosialisasi tersebut dinilai belum maksimal, sehingga masih diperlukan sosialisasi ke depannya.
"Terus kita lakukan sosialisai ke depan ,walaupun penegakan perda dimulai sosialisasi jalan terus, khususnya kafe yang melayani banyak orang tetapi belum menerapkan protokol kesehatan, ini juga disosialiasasikan," ujarnya.
Menurutnya seperti kafe, kalau tidak juga menerapkan protokol kesehatan maka akan diberikan sanksi tertulis terlebih dahulu. Kemudian kalau tidak juga baru diberikan penindakan. "Seperti yang kita tahu saat ini positif covid-19 masih banyak, karena masih banyak orang berkerumun yang akhirnya menjadi bertambah covid-19, kita ingin kurangi," katanya.
Dia mengajak semua unsur penegak perda agar kompak dalam menegakan aturan. Semua demi niat mengendalikan covid-19.
"Kita harus kompak bersama perangi covid-19, awalnya kita berikan edukasi, kemudian persuasi, baru kita melakukan tindakan tegas sesuai perda dengan niat pengendalcovid-19 bisa terjadi, perda ini tanda kita sayangi masyaraakat, dan dengan sinergi kita harapkan sukses melaksanakan perda," ujarnya. (Rahmadi/SS)