DPRD Sumbar Surati Jokowi, Minta Terbitkan Perpu Batalkan UU Cipta Kerja

DPRD Sumbar Surati Jokowi, Minta Terbitkan Perpu Batalkan UU Cipta Kerja

Ketua DPRD Sumbar menerima perwakilan mahasiswa yang melakukan demo. (Yesi/langgam.id)

Langgam.id – DPRD Sumatra Barat (Sumbar) mengeluarkan surat pernyataan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal penolakan masyarakat Sumbar atas disahkannya UU Cipta Kerja, Jumat(9/10/2020). Pernyataan penolakan itu disampaikan melalui surat bernomor 019/912/FPP-2020 dan ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi.

“Kami mewakili masyarakat Sumatera Barat bermohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk tidak melaksanakan Undang-undang tentang Cipta Kerja tersebut dan segera menerbitkan Perpu sebagai Pengganti Undang-undang Cipta Kerja,” demikian tertulis dalam surat itu.

Dalam surat itu, Supardi juga menyebut bahwa permintaan itu juga sudah disampaikan oleh kelompok mahasiswa dan buruh di Sumbar. Dia menyebut mahasiswa dan buruh juga menginginkan hal itu.

“Demikian permohonan ini kami sampaikan, kiranya Bapak Presiden Republik Indonesia untuk mengabulkannya,” tutupnya dalam surat tersebut.

Sebelumnya, Supardi berjanji untuk meyampaikan aspirasi masyarakat kepada Presiden RI dan DPR RI sejak Rabu(7/10/2020) lalu. Janji itu disampaikannya saat menerima perwakilan mahasiswa yang menggelar aksi demo di depan DPRD Sumbar.

“Tuntutan yang sudah disampaikan tadi akan kita kirimkan langsung kepada pemerintah pusat, baik itu kepada presiden RI maupun ketua DPR RI,” kata Supiardi, Kamis(8/10/2020) lalu. (Farhan/ABW)

Baca Juga

Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Doni Harsiva Yandra. (Foto: Humas DPRD)
Antisipasi Kecelakaan Truk Berulang di Jalan Sumbar, Pengawasan Uji KIR Harus Diperketat!
Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Doni Harsiva Yandra. (Foto: Ig Donihy.01)
DPRD Sumbar Desak Peran Serius Jembatan Timbang, Cegah Kecelakaan Truk Muatan Berat
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Eviyandri. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
DPRD Sumbar Akan Bentuk Pansus, Usut 371 Buruh Perusahaan Kelapa Dipecat dan Tak Digaji
Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, saat diwawancara awak media. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Nasib Pilu 371 Buruh Perusahaan Kelapa di Padang Pariaman, Dipecat Tanpa Surat dan Gaji
Ketua DPD KSPSI Sumbar, Ruli Eka Putra. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Gelombang Protes Buruh Sumbar: Upah Dipotong, Anggaran BPJS Diduga Digelapkan Perusahaan
Pemprov dan DPRD Sumbar Sahkan 2 Ranperda
Pemprov dan DPRD Sumbar Sahkan 2 Ranperda