Langgam.id – Pihak kepolisian menangkap seorang remaja di Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar) berinisial AA (17), lantaran menyebarkan video dan foto vulgar mantan pacarnya. Diketahui, AA melakukan hal tersebut lantaran tak terima hubungannya dengan gadis asal Kota Payakumbuh kandas.
Korban yang tak terima akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polres Payakumbuh. Menindaklanjuti laporan korban, pihak kepolisian akhirnya menangkap AA di Kabupaten Agam, Kamis (8/10/2020) malam.
“Korban ini pacarnya, tapi belum pernah bertemu. Mereka berkenalan baru dua minggu yang lalu melalui media sosial. Setelah putus, pelaku ini sakit hati,” kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP M Rosidi kepada langgam.id, Jumat (9/10/2020).
Rosidi mengungkapkan, pelaku menyebarkan video dan foto mantan pacarnya di media sosial sebanyak empat kali. Di antaranya melalui akun facebook pribadinya dan status WhatsAap.
“Pertama kali pelaku membagikan screenshoot album galeri handphone-ya di status facebook pribadinya. Kemudian, pelaku juga membagikan video rekaman vulgar korban di status messengernya,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, pelaku juga menyebarkan video tersebut di status WhatsApp yang hanya dilihat oleh korban. Terakhir, pelaku mengirimkan video asusila kepada teman korban.
“Video ini berupa rekaman video call antara korban dengan pelaku. Pelaku telah mengakui perbuatannya dan telah kami amankan di Polres Payakumbuh,” tuturnya. (Dian/Nda)