Langgam.id – Satuan Rerserse Narkoba (Satbarkoba) Polres Pariaman menangkap seorang pria berusia 30 tahun. Pengedar narkoba narkoba tersebut ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba dengan pembeli.
Terduga pengedar Narkoba ditangkap pada selasa malam (6/10) di Nagari Malai III Suku, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman. Pelaku berinisial YSM diduga menjual narkoba jenis sabu.
Kasat Reserse narkoba Polres Pariaman AKP Heristyah menuturkan, bahwa pelaku YSM merupakan target operasi yang lama dicari. Dan pelaku diduga sebagai pengedar narkoba.
“Pelaku merupakan target operasi dan ia diduga kuat sebagai pelaku,” kata Heritsyah, dalam keterangannya, Kamis (8/9/2020).
Baca juga: Curi Motor di Parkiran Masjid, Pria di Padang Ditembak Polisi
Dia menambahkan, penangkapan pemuda tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi di kediamannya. Masyarakat curiga atas aktivitas di rumah pelaku yang sering kedatangan orang secara bergantian hingga tengah malam.
Berdasarkan informasi tersebut, Satbarkoba Polres Pariaman melakukan pengintaian di sekitar rumah YSM. Kemudian rumah pelaku dikepung, dan YSM berhasil ditangkap di kediamannya.
Satbarkoba Polres Pariaman menangkap pelaku YSM sedang melakukan pengemasan dan penimbangan sabu. Pelaku dan barang bukti kini diamankan di kantor Polres Pariaman.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Polres Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” tutur Heristyah. (Dian/ABW)