Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) menemukan adanya dugaan pelanggaran di sejumlah daerah pasca di mulainya tahapan kampanye di Pilkada serentak 2020.
Ketua Bawaslu Sumbar Surya Elfitrimen tidak menyebutkan secara rinci siapa saja pasangan calon yang melakukan pelanggaran dan di daerah mana saja. Namun pelanggaran itu ada di beberapa kabupaten dan kota. "Pelanggaran kampanye itu rata-rata dilakukan oleh pasangan calon dengan menggelar kegiatan yang dihadiri oleh jumlah orang dengan melebihi batas," katanya Senin (5/10/2020).
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, pertemuan yang digelar secara tatap muka tidak boleh melebihi dari 50 orang. Peraturan itu dilakukan mendukung penerapan protokol kesehatan mencegah penyebaran covid-19.
"Memang ada dugaan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 dalam kegiatan yang dihadiri pasangan calon," ujarnya.
Adapun sejumlah kasus pelanggaran lain saat kampanye di Pilkada Sumbar antara lain, dugaan netralitas ASN, kemudian ada wali nagari yang diduga berpihak, dan kampanye tanpa surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian.
Kemudian dugaan pelanggaran pemberian paket sembako hingga kegiatan budaya yang dihadiri oleh banyak orang. "Ada juga salah seorang Paslon yang datang kemudian memberi uang kepada panitia," ujarnya.
Terkait dengan adanya temuan dugaan pelanggaran kampanye, ia memastikan, Bawaslu telah melakukan langkah-langkah penanganan. Bawaslu sedang melakukan proses penanganannya oleh jajaran pengawas pemilihan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, pihaknya menyebut belum menerima informasi adanya pelanggaran yang dilakukan dalam kampanye secara daring oleh pasangan calon. "Kita belum mendapatkan informasi adanya pelanggaran oleh pasangan calon secara daring," katanya. (Rahmadi/SS)