Bawaslu Sumbar Kaji Laporan Soal Politik Uang Mulyadi-Ali Mukhni

Bawaslu Sumbar Kaji Laporan Soal Politik Uang Mulyadi-Ali Mukhni

Warga laporkan Mulyadi-Ali Mukhni. (Irwanda/langgam.id)

Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) masih mengkaji soal laporan sejumlah warga terkait politik uang yang dilakukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar, Mulyadi-Ali Mukhni. Politik uang yang diduga dilakukan pasangan nomor urut satu ini berupa pembagian sembako.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumbar, Elly Yanti mengatakan, hasil kajian laporan itu akan keluar dua hari ke depan setelah laporan masuk. Hal ini dilakukan apakah laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil.

"Pada proses penerimaan laporan itu, diteliti oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Ini apakah terpenuhi syarat formil dan materil. Kalau sudah, maka akan dilakukan registrasi. Selanjutnya dibahas bersama Gakkumdu," kata Elly kepada wartawan, Sabtu (3/10/2020).

Baca juga: Dituding Bagikan Sembako, Mulyadi-Ali Mukhni Dilaporkan ke Bawaslu

Menurutnya, kajian awal ini sebagaimana diatur dalam Perbawaslu nomor 8 tahun 2020. Berkaitan laporan warga ini sampai saat ini masih sebatas proses penerimaan laporan, namun belum teregistrasi.

"Akan dikaji apakah syarat formil dan materil terpenuhi. Kalau tidak, maka pelapor diminta diperbaiki. Jadi saat ini, kami belum bisa sampaikan apakah laporan sudah terpenuhi. Kalau sudah ada kajian awal, baru bisa kami sampaikan," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah warga yang mengaku dari Kelurahan Parupuk Tabing, Kota Padang mendatangi Bawaslu Sumbar. Dari barang bukti yang mereka bawa, diketahui pasang calon yang dilaporkan adalah Mulyadi-Ali Mukni.

"Saya selaku kuasa hukum dari pelapor, ada indikasi yang ditemukan masyarakat bahwa telah terjadi pelanggaran undang-undang pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 73 ayat (1). Intinya ada memberikan bantuan bentuk materi. Ini politik uang," jelasnya.

Afirman mengatakan politik uang yang diduga dilakukan pasangan calon ini dalam bentuk pembagian sembako. Pembagian yang diberikan kepada masyarakat berupa tote bag lengkap gambar pasangan calon.

"Isinya ada berupa beras, stiker dan kalender. Ini dibagikan sebelum masa kampanye, pertengahan September 2020 kemarin. Bukti ada," katanya.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan pasangan calon tersebut sangat melanggar. Padahal, masyarakat ingin pesta demokrasi berjalan adil dan demokratis.

"Ini melanggar, dan kami temukan di lokasi Parupuk Tabing, Kota Padang. Masyarakat ini menginginkan pilkada berlangsung secara fair dan demokratis. Ini sudah mencederai demokrasi," tuturnya. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Dalam debat pertama Pilgub Sumbar yang digelar di Hotel Mercure Padang pada Rabu (13/11/2024), calon Gubernur dan Wakil Gubernur memaparkan
Melihat Rekam Jejak Pemberitaan Kasus Korupsi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar
Debat publik pertama calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat yang diselenggarakan pada Rabu (13/11/2024), mendapat tanggapan
Akademisi Unand: Debat Calon Gubernur Sumbar Kurang Konkret Bahas Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Dalam debat pertama Pilgub Sumbar yang digelar di Hotel Mercure Padang pada Rabu (13/11/2024), calon Gubernur dan Wakil Gubernur memaparkan
Debat Pilkada Sumbar: Kebebasan Beragama dalam Sorotan, Tantangan bagi Toleransi di Ranah Minang
Komisioner Bawaslu Sumatra Barat, Muhammad Khadafi menjelaskan bahwa kampanye pada prinsipnya hanya untuk peserta pemilihan, yang
Soal Kampanye Kotak Kosong, Bawaslu Sumbar: Diperbolehkan, Selama Tak Langgar Aturan
Komisioner Bawaslu Sumatra Barat, Muhammad Khadafi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, belum ditemukan pelanggaran signifikan
Bawaslu Sumbar Pantau Kampanye Paslon, Belum Ada Laporan Pelanggaran
Komisioner Bawaslu Sumatra Barat, Muhammad Khadafi menjelaskan bahwa kampanye pada prinsipnya hanya untuk peserta pemilihan, yang
Bawaslu Sumbar Soroti Potensi Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah